PENULISAN EKONOMI KOPERASI
KINERJA KOPERASI
MINGGU 6
KINERJA KOPERASI
MINGGU 6
Mochamad Razak R
3EA27
14216453
Dari makalah yang sudah saya baca pengukuran kinerja adalah proses di masa organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akuisisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggota dasar.
Pengukuran kinerja adalah proses dimana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, akuisisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja sering kali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1. Syarat
Keanggotaan Koperasi
a. Setiap warga
negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum
koperasi yang memnuhi persyaratan.
b. Menerima
landasan dan asas koperasi
c. Bersedia
melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2. Sifat
keanggotaan koperasi:
a. Terbuka dan
sukarela.
b. Dapat
diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran.
c. Tidak dapat
dipindahtangankan.
3. Berakhirrnya
keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan beakhir apabila seperti
berikut ini.
a. Meninggal
dunia
b. Meminta
berhenti karena kehendak sendiri.
c. Diberhentikan
pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4. Kewajiban
Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1982 Berikut ini
kewajiban bagi anggota koperasi.
a. Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepatkati
rapat anggota.
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5. Hak Anggota
Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban,
anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a. Menghadiri
dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih dan
atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
c. Meminta diadakan
rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
e. Memanfaatkan
keterangan mengenai perkembangan yang sama antara anggota.
f. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
Pengukuran kinerja adalah proses dimana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, akuisisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja sering kali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum. Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1. Seluruh
aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2. Pekerjaan yang
tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelolal karena darinya tidak ada infomasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainnya.
3. Kerja yang tak
diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4. Keluaran
kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5. Hasil keluaran
menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasi alih-alih sekedar
mengethui tingkat usaha.
6. Mendefinisikan
kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara
manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7. Pelaporan
kinerja dan analisis variasi harus dilakukan secara periodik.
8. Pelaporn yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
9.Tindakan
korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif.