MAKALAH EKONOMI KOPERASI
PERMODALAN KOPERASI
MINGGU 10
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
PERMODALAN KOPERASI
MINGGU 10
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
Disusun Oleh:
Nama : Mochamad Razak R
Kelas : 3EA27
NPM : 14216453
Kelas : 3EA27
NPM : 14216453
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi tentang Permodalan Koperasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.
Bekasi, 30 Desember 2018
DAFTAR ISI
COVER..................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan masalah................................................................................................. 1
1.3 Tujuan Masalah.................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Arti Modal Bagi Koperasi................................................................................... 3
2.2 Sumber-sumber Permodalan Koperasi................................................................ 4
2.3 Distribusi Cadangan Koperasi............................................................................ 6
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bagi bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar. Banyak orang yang mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama dalam proses pendirian koperasi tersebut yang disebut juga dana perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut sebagai circulating capital.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah arti Modal Bagi Koperasi?
2. Bagaimana Sumber-sumber Permodalan Koperasi?
3. Bagaimana Distribusi Cadangan?
1.3 Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui arti Modal Bagi Koperasi.
2. Untuk mengetahui Sumber-sumber Permodalan Koperasi.
3. Untuk mengetahui Distribusi Cadangan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Modal Bagi Koperasi
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu.
Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1. Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2. Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3. Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4. Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5. Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6. Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
2.2 Sumber Modal Koperasi
1. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d. Modal Sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).
2. Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
a. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
b. Modal Pinjaman (Dept Capital)
Ø Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
Ø Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Ø Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
Ø Obligasi dan Surat Uang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
Ø Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
2.3 Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjukkan pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bersala bykan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh dibawah ini:
1. Memenuhi kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar