Selasa, 01 Januari 2019

MAKALAH EKONOM KOPERASI MINGGU 7 "SISA HASIL USAHA"

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
SISA HASIL USAHA
MINGGU 7
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM


Disusun Oleh:
Nama                    : Mohamad Razak R
Kelas                    : 3EA27
NPM                    : 14216453



PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018




KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasihNya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjukNya sehingga kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi tentang Sisa Hasil Usaha.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam  makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.





Bekasi, 29 Desember 2018



DAFTAR ISI
COVER..................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2  Rumusan masalah................................................................................................. 1
1.3  Tujuan Masalah.................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1    Pengertian SHU.................................................................................................. 3
2.2    Rumus Pembagian SHU..................................................................................... 5
2.3    Prinsip Pembagian SHU...................................................................................... 6

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 7
3.2 Saran.................................................................................................................... 7

DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha, koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian SHU?
2.      Bagaimana Rumus Pembagian SHU?
3.      Apa Prinsip Pembagian SHU?
1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian SHU.
2.      Untuk mengetahui rumus pembagian SHU.
3.      Untuk mengetahui Prinsip Pembagian SHU.





BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian SHU
1.      Sisa Hasil Usaha menurut pasal
Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.2/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai  keputusan Rapat Anggota.
Ø  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø   Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Ø  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.      Sisa Hasil Usaha menurut pasal 39:
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
Ø  Cadangan.
Ø  Anggota sesuai transaksi dan simpanannya.
Ø   Pendidikan.
Ø  Insentif untuk Pengurus.
Ø   Insentif untuk Manager dan karyawan.
3.      Sisa Hasil Usaha menurut pasal 40
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
4.      Sisa Hasil Usaha menurut pasal 41
a.       Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
b.      Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
c.       Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
d.      Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
e.       Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



2.2  Rumus Pembagian SHU
1.      Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modalyang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3.      Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.        SHU per anggota
5.      SHU= JUA + JMA
Dimana :
SHU      = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA         = Jasa Usaha Anggota
JMA         = Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model matematika
6.       SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                                          -----                -----
       VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa     : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA         : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modal Anggota
VA            : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK           : Volume usaha total koperasi (total transaksi  Koperasi)
Sa            : Jumlah simpanan anggota
TMS         : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

2.3  Prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, nila SHU yang bersumber dari nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Usaha yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa  modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus dietapkan beberapa persen untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitaif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

  


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian atas sisa hasil usaha berdasarkan prinsip dan rumus pembagian per anggotanya.

3.2  Saran
Perlunya ketelitian dalam pembagian sisa hasil usaha dalam bidang koperasi,karena salah sedikit dalam pengerjaan akan berakibat fatal pada proses berlangsungnya  kegiatan tersebut.





DAFTAR PUSTAKA


http://ragita21.blogspot.com/2011/10/makalah-bab-5-sisa-hasil-usaha.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar