Selasa, 01 Januari 2019

MAKALAH EKOMOMI KOPERASI MINGGU 9 "JENIS DAN BENTUK KOPERASI"

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
MINGGU 9
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM



Disusun Oleh:
Nama                    : Mochamad Razak R
Kelas                    : 3EA27
NPM                    : 14216453



PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasihNya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjukNya sehingga kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi tentang Jenis dan Bentuk Koperasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam  makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.





Bekasi, 30 Desember 2018



DAFTAR ISI
COVER..................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2  Rumusan masalah................................................................................................. 1
1.3  Tujuan Masalah.................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1    Jenis Koperasi..................................................................................................... 3
2.2    Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967..................................... 5
2.3    Bentuk Koperasi................................................................................................. 6

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 7
3.2 Saran.................................................................................................................... 7

DAFTAR PUSTAKA


  

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut megambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan kebutuhan bersama dari para anggotanya.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prnsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beredar atas asas kekeluargaan”. Untuk lebih detailnya, kita akan membahasnya di dalam makalah ini.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah Jenis Koperasi?
2.      Bagaimana Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967?
3.      Bagaimana Bentuk Koperasi?

1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui Jenis Koperasi.
2.      Untuk mengetahui Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967.
3.      Untuk mengetahui Bentuk Koperasi.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Jenis Koperasi
1.      Menurut PP No. 60/1959:
a.       Koperasi Desa.
b.      Koperasi Pertanian.
c.       Koperasi Peternakan.
d.      Koperasi Industri.
e.       Koperasi Simpan Pinjam.
f.       Koperasi Perikanan.
g.      Koperasi Konsumsi.

2.      Menurut Teori Klasik:
a.       Koperasi Pemakaian.
b.      Koperasi Penghasilan atau Produksi.
c.       Koperasi Simpan Pinjam.

3.      Jenis Koperasi berdasarkan Fungsinya:
a.      Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
b.      Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasikan barang dan jasa, di sini aggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi produksi pengusaha (produsen). Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
c.       Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi ANGKUTAN Bekasi (Koasi), koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya, koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
d.      Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggotan berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

4.      Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a.       Koperasi Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri.
b.      Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan Koperasi Pasar yang ada di kota Depok.

5.      Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
a.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
b.      Koperasi Serba Usaha (KSU).
c.       Koperasi Konsumsi.
d.      Koperasi Produksi.

6.      Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a.       Koperasi Unit Desa (KUD)
b.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI).
c.       Koperasi Pasar (KOPPAS).
d.      Koperasi Sekolah.

2.2  Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan. Koperasi Indonesia di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokkan koperasi. Untuk memisah-misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti lapangan usaha, tempat tinggal para anggota. Golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisaan yang menggunakan berbagai kriteria tersebut selanjutnya disebut dengan jenis.

Penjelasan jenis koperasi:
1.      Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
2.      Koperasi mendasarkan perkembangan pada potesi ekonomi daerah kerjanya.
3.      Tidak dapat dipastiakan secara umum dan seragam jenis koperasi yang sama yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjeisan koperasi seharusnya siadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.

2.3  Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959
Dalam PP No.60 Tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk koperasi ialah tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari kebutuhan tersebut, maka didapat 4 bentuk koperasi yaitu:
a.       Primer
Koperasi yang minimal anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.      Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah itnkga II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.       Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah tingkat I (Provinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi.
d.      Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Koperasi bertujuan mensejahterakan anggotanya sehingga masyarakat yang beranggotakan koperasi dapat dimudahkan oleh adanya lembaga koperasi. Dapat memnuhi kebutuhan sehari-hari dan menjadi mata pencaharian serta memudahkan anggotanya dalam melakukan pinjaman uang atau pengkreditan.

3.2  Saran
Koperasi bisa menjadi tonggak perekonomian Indonesia serta para anggotanya dapat lebih memahami peranan serta fungsi koperasi di lihat dari bentuk maupun jenis koperasi tersebut.



DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar