Selasa, 01 Januari 2019

PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 10 "PERMODALAN KOPERASI"

PENULISAN EKONOMI KOPERASI
PERMODALAN KOPERASI
MINGGU 10

Mochamad Razak R
3EA27
14216453

Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1.      Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2.      Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3.      Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4.      Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.      Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6.      Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

Sumber Modal Koperasi
1.      Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.       Simpanan SukaRela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d.      Modal Sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).

2.      Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
a.       Modal Sendiri (Equity Capital)
b.      Modal Pinjaman (Dept Capital)
·         Pinjaman dari Anggota
·         Pinjaman dari Koperasi Lain
·         Pinjaman dari Lembaga Keuangan
·         Obligasi dan Surat Uang
·         Sumber Keuangan Lain

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjukkan pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bersala bykan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh dibawah ini:
1.      Memenuhi kewajiban tertentu.
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari.
4.      Perluasan usaha.



PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 9 "JENIS DAN BENTUK KOPERASI"

PENULISAN EKONOMI KOPERASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
MINGGU 9

Mochamad Razak R
3EA27
14216453

          Jenis Koperasi
1.      Menurut PP No. 60/1959:
a.       Koperasi Desa.
b.      Koperasi Pertanian.
c.       Koperasi Peternakan.
d.      Koperasi Industri.
e.       Koperasi Simpan Pinjam.
f.       Koperasi Perikanan.
g.      Koperasi Konsumsi.

2.      Menurut Teori Klasik:
a.       Koperasi Pemakaian.
b.      Koperasi Penghasilan atau Produksi.
c.       Koperasi Simpan Pinjam

3.       Jenis Koperasi berdasarkan Fungsinya:
a.       Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).

b.      Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasikan barang dan jasa, di sini aggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi produksi pengusaha (produsen). Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).

c.       Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi ANGKUTAN Bekasi (Koasi), koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya, koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.

d.      Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggotan berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

4.      Jenis Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a.       Koperasi Primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri.
b.      Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan Koperasi Pasar yang ada di kota Depok.

5.      Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
a.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
b.      Koperasi Serba Usaha (KSU).
c.       Koperasi Konsumsi.
d.      Koperasi Produksi.

6.      Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a.       Koperasi Unit Desa (KUD)
b.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI).
c.       Koperasi Pasar (KOPPAS).
d.      Koperasi Sekolah.
.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu folongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk majsud efisiensi dan ketertiban, guna kepeningan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959
Dalam PP No.60 Tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk koperasi ialah tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari kebutuhan tersebut, maka didapat 4 bentuk koperasi yaitu:
a.       Primer
Koperasi yang minimal anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b.      Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah itnkga II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c.       Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah tingkat I (Provinsi) ditumbuhkan gabungan koperasi.
d.      Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

http://daeyynala.blogspot.com/2014/04/jenis-dan-bentuk-koperasi.html