Rabu, 31 Oktober 2018

PENULISAN MINGGU 3 "DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI"


PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU 3

Mochamad Razak R
3EA27
14216453
  
Dasar hukum pembentukan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum koperasi Indonesia adalah UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian, Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Prrimer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
Untuk struktur internal mereka melibatkan semua anggota dan untuk eksternal meraka melakukan gabungan kopeasi sejenis pada suatu wilayah tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar