PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU 3
Mochamad Razak R
3EA27
14216453
Dasar hukum pembentukan
koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum koperasi
Indonesia adalah UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian, Undang-undang No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi, Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Persyaratan pembentukan
koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah
Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi
Prrimer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan
Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
Untuk struktur internal
mereka melibatkan semua anggota dan untuk eksternal meraka melakukan gabungan
kopeasi sejenis pada suatu wilayah tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar