MAKALAH EKONOMI
KOPERASI
KONSEP KOPERASI
KONSEP KOPERASI
MINGGU 1
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
Diusun Oleh:
Nama :
Mochamad Razak R
Kelas : 3EA27
NPM : 14216453
Kelas : 3EA27
NPM : 14216453
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Puji syukur saya
panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah
hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami
diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi
tentang Konsep Koperasi.
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang
terdapat dalam makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak
mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan
keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam
tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami
harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon
maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. Semoga makalah
ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar
dapat lebih luas lagi.
Bekasi, 22 Oktober
2018
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR..............................................................................................
i
DAFTAR ISI............................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................1
1.2 Rumusan
masalah..................................................................................................
1
1.3 Tujuan
Masalah......................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Konsep
Koperasi.....................................................................................................
3
2.2 Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi............................................................4
2.3 Sejarah berkembangnya Koperasi........................................................................
...5
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan..........................................................................................................
…8
DAFTAR PUSTAKA
BABI
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prnsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat
menjadi anggota koperasi yaitu :
1. Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
2. Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan
Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa
karakteristik utama kperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu
anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota
koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh anggota.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
konsep koperasi ?
2. Bagaimana
latar belakang timbulnya aliran koperasi ?
3. Bagaimana
sejarah berkembangna koperasi ?
1.3 Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahui konsep koperasi
2. Untuk
mengetahui latar belakang timbulnya aliran koperasi
3. Untuk
mengetahui sejarah berkembangna koperasi
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Konsep
Koperasi
1. Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh,
berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan
pengawasan dari pendidikan.
Peran
penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilika
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosial-komunis.
2. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Seperti yang telah
diuraikan sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi berdasar kosep barat dan
konsep sosialis. Sementara itu, di dunia ketiga, walaupun masih mengacu pada
kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri sendiri,
yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam pembinaan dan
pemngembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi kaena apabila
masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas
dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi
tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga pengembangan koperasi seperti
di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,
sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara
tersebut. Dengan kata lain, penerapan top down haus diubah secara bertahap
menjadi bottop up approach. Hal ini dimaskudkan agar memiliki (sense of
belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumuh, sehingga para
anggotanya secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut
dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari abwah akan tercipta,
tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilik kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.2 Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam
koperasi berkaitan erat dengan faktor ideology
dan pandangan hidup (way of life) yang di anut
oleh negara dan masyarakat
yang bersangkutan. Secara garis besar,
ideology negara-negara di dunia ini
dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu
liberalism/kapitalisme, sosialisme
dan yang tidak termasuk liberalism daan
sosialisme.
Implementasi dari
masing-masing ideologi ini melahirkan sistem
perekonomian yang berbeda-beda. Pada
gilirannya, suatu sistem
perekonomian tertentu akan saling menjiwai
dengan koperasi sebagai sub
sistemnya. misalnya ideology pancasila dan
sistem perekonomian yang
termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan
mewarnai peran dan misi koperasi
Indonesia. sehingga dapat disimpulkan bahwa,
aliran koperasi dalam suatu
negara tidak dapat dipisahkan dari sistem
perekonomian yang dianut oleh
negara yang bersangkutan.
Ø Keterkaitan, ideologi,
Sistem perekonomian dan Aliras kas
Keterkaitan ideologi,
sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut oleh beberapa negara dapat
digambarkan sebagai berikut:
Perbedaan ideologi
suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya
aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology
bangsa tersebut. hubungan masig-masing ideology, sistem perekonomian dengan
aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut:
2.3 Sejarah Berkembangnya Koperasi
1. Sejarah
lahirnya koperasi
a. Tahun
1844, koperasi modern lahir di kota Rochdale Inggris yang pada awalnya berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi kebetuhan sehari-hari. Seiring
dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, barang mulai diproduksi sendiri
hingga mampu memberikan kesempatan kerja bagi anggota.
b. Tahun
1851 koperasi mampu mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota.
c. Tahun
1876 koperasi ini melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan
dan asuransi.
d. Tahun
1870 koperasi tersebut membuka usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative
News.
e. The
Women Cooperative Guild (1833) yang memperjuangkan hak wanita sebagai ibu rumah
tangga, warga negara dan sebagai konsumen.
f. Tahun
1919 mendirikan cooperative collage (lembaga koperasi pendidikan tinggi
koperasi pertama) di Manchester.
g. Revolusi
industri juga mendorong pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charle Fouries
dan Louis Blanc. Untuk mampu menghadapi serangan revolusi Inggris. Perancis
berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang
mengakibatkan penggangguran.
Disamping di negara-negara tersebut, koperasi juga erkembang di jerman yang dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Friederich W Raiffesen (1818-1888) dan Herman Sculze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya
Koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia disamping badan usahanya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale dan seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk ICA (international Cooperative Alliance) dalam kongres koperasi Internasional (1896) di London yang menjadikan koperasi menjadi sebuah gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·
16 Des 1895. Indonesia telah mendirikan bank simpan pinjam para
“priyayi” (para pegawai pemerintah colonial Belanda) Purwokerto bernama “De
Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der inlandche Hoofden” yang berbadan hukum
koperasi di LeuwiliNG OLEH Raden Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk
yang mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E Sieburg.
·
1896. Setelah Sieburg digantikan WPD de Wolf Van Westerode
menyediakan koperasi kredit bagi petani dengan konsep koperasi Raiffesisen
dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” hingga mampu
mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan Purwokerto yang merupakan lembaga
simpan pinjam petani dalam bentuk bukan uang.
·
1915. Indonesia mengenal undang-undang koperasi dengan
diteritkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”.
·
1920. Diadakan Cooperative Commisie yang diketahui oleh Dr. JH
Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
1921. Pada bulan September hasil penyelidikan diserahkan
pemerintah dengan hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki
perekonomian rakyat.
·
1927. Dikeluarkannya Regeling Inlandsche Cooperative
Vereeningingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi
golongan bumiputera.
·
1930. Didirikan jawatan koperasi yang dipimpi Prof. JH Boeke.
·
1947. Diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa di
Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRO) dan menjadikan 12 Juli sebagai hari koperasi, serta mengajurkan
diadakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus pegawai dan masyarakat.
·
1960. Pemerintah mengeluarkan PP No. 140 tentang penyaluran
Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksanannya.
·
1961. Diselenggarakan Munaskop (Musyawarah Nasional Koperasi) I
di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi
terpimpin.
·
1965. Pemerintah mengeluarkan UU No.14 Tahun 1965, dimana
prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan pada saat ini dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta yang merupakan pengambilaliha koperasi oleh
kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru.
·
1967. Dikelarkannya UU No.12 tahun 1967 disempurnakan dan
diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
1995. Dikeluarkannya PP No.9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha
simpan pinjam oleh koperasi dan juga memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha
jasa keuangan, yang membedakan koperasi bergerak di sektor moneter dan disektor
rill.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah
sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan. Dan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
DAFTAR PUSTAKA
Melinda_rahma.staffgunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar