MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MINGGU 4
"BENTUK ORGANISASI"
Dosen : Teddy Ardiansyah SE, AS, MM.
Disusun
oleh :
Nama : Mochamad Razak R
Kelas : 3EA27
Npm : 14216453
Kelas : 3EA27
Npm : 14216453
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Koperasi Syariah ini
dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih
pada Bapak Teddy Ardiansyah selaku Dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi
Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita
mengenai koperasi di Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam
makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu,
kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah
kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna
tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana
ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah
disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang
berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi
perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Bekasi, 23 Oktober 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………..i
DAFTAR
ISI…………………………………………………….........................ii
BAB
I PENDAHULUAN……………………………………………………....1
1.1 Latar
Belakang…………………………………………..................1
1.2 Rumusan
Masalah………………………………………………….1
1.3 Tujuan
Penulisan…………………………………………………...2
BAB
II PEMBAHASAN……………………………….…………………….….3
2.1
Bentuk Organisasi Menurut………………….…………………….....3
a.
Hanel………………………………….…………………….....3
b.
Ropke………………………………………………………….3
2.2
Hirarki Tanggung Jawab………………………………….................4
a.
Pengurus………………………………………….....................4
b.
Pengelol/……………………………………………………....4
c.
Pengawas……………………………………………………....4
2.3
Pola Manajemen……………………………………………………....5
BAB
III PENUTUP………………………………………………………………8
3.1
Kesimpulan……………………………………………….........................8
Daftra
Pustaka………………………………………………………………........9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Struktur organisasi selalu menjadi faktor
penting yang mempengaruhi perilaku individu-individu dan kelompok-kelompok yang
ada di dalam organisasi aturan-aturan baru mengenai manajemen dalam lingkungan
bisnis global saat ini membuat pertimbangan-pertimbangan struktur menjadi lebih
kritis. Kini para manajer dihadapkan dengan berbagai kemungkinan struktur yang
berbeda.
Organisasi memiliki tujuan dan berorientasi
pada tujuan sehingga struktur organisasi pun juga memiliki tujuan dan
berorientasi pada tujuan. Konsep mengenai struktur organisasi melibatkan
berbagai tujuan, dan meyakini bahwa para pemimpin organisasi seharusnya
memikirkan struktur dalam kaitanya dengan kontribusi struktur terhadap
keefektifan organisasi. Meskipun hubungan yang pasti antara struktur dan
keefektifan organisasi sulit diketahui.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas,
maka rumusan massalah sebagai berikut :
1. Bagaimana Bentuk Organisasi?
2. Apakah Hirarki Tanggung Jawab?
3. Bagaimana Pola Manajemen?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini untuk mambahas
berbagai masalah rekrutmen tenaga kerja perusahaan yang meliputi :
· Untuk Mengetahui Bentuk Organisasi
· Untuk Mengetahui Hirarki Tanggung Jawab
· Untuk Mengetahui Pola Manajemen
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Bentuk Organisasi
a. Hannel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi
merupakan suatu sistem social ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai
dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah
lembaga -lembaga atau organisasi - organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri - ciri seperti dibawah ini:
·
Kelompok
Koperasi, sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
·
Swadaya
dari Kelompok Koperasi, anggota – anggota kelompok koperasi secara individu
bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial
mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
·
Perusahaan
Koperasi, sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu
perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
b. Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri
organisasi koperasi sebagai berikut:
·
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
·
Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi
secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
·
Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
·
Anggota
koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·
Badan
usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas
koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui
perusahaan koperasi.
·
Organisasi
koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
2.2 Hirarki Tanggung Jawab
a. Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang
merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus
sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
b. Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai
dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
c. Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah
salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat
untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya
yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus
rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan.
Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari
kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan
tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu,
istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan
normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan
terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas
juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum
sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
2.3 Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja,
manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri,
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga
manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi.
Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus,
sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh
pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
menyebutkan bahwa :
- pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha
- Dalam hal
pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat
persetujuan
- Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus
- Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat
mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus
dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu
berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan
oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga
yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
- Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat
pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam makalah telah di jelaskan bentuk-bentuk
Organisasi Menurut Para Ahli, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manjemen.
Pemahaman akan tugas dan tanggung jawab di dalam sebuah organisasi mutlak
diperlukan untuk tercapainya profesionalitas di dalam melaksanakan tugas-tugas
dari sebuah organisasi. Implementasi karakteristik suatu struktur organisasi di
dalam manajemen membantu pengontrolan bagian-bagian sebuah organisasi.
Suatu Organisasi akan berjalan lancar bila
dsetiap individu yang tergabung di dalamnya memahami tujuan suatu organisasi
dan bekerja semaksimal mungkin sesuai tanggung jawab yang di berikan padanya
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar