Selasa, 13 November 2018

PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 5 "KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA"


PENULISAN EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
Mochamad Razak R
3EA27
14216453
            Dari yang sudah saya baca di makalah minggu 5 Badan Usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber-sumber daya yang bertujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka mengikuti kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku, mampu menghasilkan keuntungan dan bias mengembangkan orang dan usahanya, anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, memerlukan sistem manajemen usaha seperti : keuangan, teknik,  organisasi dan informasi.

Menurut Prof William F. Glueck (1984), tujuan perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Fungsi laba dalam koperasi, laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari perusahaan. Fungsi laba ini tergantung pada besar kecilnya pertisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Anggota koperasi berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

            Untuk koperasi Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43.

Modal usaha koperasi terdiri dari modal usaha dan modal kerja :

A. Modal investasi sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional satu perusahaan, dan sifatnya tidak mudah diaungkan (unliquid).

B. Modal kerja sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancer perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti bahan baku, biaya listrik, pajak, dan lain-lain.



Senin, 12 November 2018

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 5 "KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA"

          MAKALAH EKONOMI KOPERASI
        KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM





Disusun Oleh:
                     Nama                   : Mochamad Razak R
 Kelas                   : 3EA27
      NPM                   : 14216453



PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018




Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi tentang Koperasi sebagai Badan Usaha.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam  makalah ini. Kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.

Jakarta, 10 November 2018




Penyusun                








DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR................................................................................................   i
DAFTAR ISI................................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.........................................................................................................1
1.2  Rumusan masalah....................................................................................................1
1.3  Tujuan Masalah.......................................................................................................2

BAB II PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha.................................... 3
2.2    Tujuan dan Nilai Koperasi.................................................................................... 3
2.3    Tujuan Koperasi.................................................................................................... 4
2.4    Keterbatasan teori perusahaan.............................................................................. 4
2.5    Teori Laba............................................................................................................. 5
2.6    Fungsi laba............................................................................................................ 5
2.7    Kegiatan Usaha Koperasi...................................................................................... 6
2.8    Tugas dan Motif Anggota Koperasi...................................................................... 6
2.9    Kegiatan Usaha..................................................................................................... 6
2.10 Permodalan Koperasi............................................................................................. 7

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.............................................................................................................. 8

DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian memdudukan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas.
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha?
2.      Apakah Tujuan dan Nilai Koperasi?
3.      Apakah Tujuan Koperasi?
4.      Bagaimana Keterbatasan Teori Perusahaan?
5.      Bagaimana Teori Laba?
6.      Bagaimana Fungsi Laba?
7.      Bagaimana Kegiatan Usaha Koperasi?
8.      Bagaimana Tugas dan Motif Anggota Koperasi?
9.      Bagaimana Kegiatan Usaha?
10.    Bagaimana Permodalan Koperasi?

1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha.
2.      Untuk mengetahui tujuan dan nilai koperasi.
3.      Untuk mengetahui tujuan koperasi.
4.      Untuk mengetahui keterbatasan teori perusahaan.
5.      Untuk mengetahui teori laba.
6.      Untuk mengetahui fungsi laba.
7.      Untuk mengetahui kegiatan usaha koperasi.
8.      Untuk mengetahui tugas dan motif anggota koperasi.
9.      Untuk mengetahui kegaiatan usaha.
10.    Untuk mengetahui permodalan koperasi.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan orang & usahanya
3.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi).

2.2  Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
1.      Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.      Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3.      Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi.
4.      Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

2.3  Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

2.4  Keterbatasan Teori Perusahaan
1.       Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
2.       Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
3.       Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
4.       Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.

2.5  Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1.       Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.       Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3.       Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a.       Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b.      Skala ekonomi
c.       Kepemilikan hak paten
d.      Pembatasan dari pemerintah

2.6  Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

2.7  Kegiatan Usaha Koperasi
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a.       Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b.      Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c.       Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

2.8  Tugas dan Motif Anggota Koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

2.9  Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43 yaitu:
a.       Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b.      Kelebihan kemampuan pelyanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya bukan anggota koperasi. Perlu digarisbwahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kepasitas dan dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c.       Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

2.10 Permodala Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
a.       Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b.       Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.






BAB III
KESIMPULAN

3.1  Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.







DAFTAR PUSTAKA

http://pujastinidewi.blogspot.com/2013/03/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
https://hasmitaoktiani.wordpress.com/2012/10/14/tujuan-dan-fungsi-koperasi-ekonomo-koperasi-paper4/
http://panggilajabebz.blogspot.com/2015/11/koperasi-sebagai-badan-usaha.html

Rabu, 31 Oktober 2018

PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 4 "BENTUK ORGANISASI"


PENULISAN EKONOMI KOPERASI
BENTUK ORGANISASI
MINGGU 4
Mochamad Razak R
3EA27
14216453
  
            Menurut makalah yang sudah saya baca ada dua ahli yang mejelaskan tentang bentuk organisasi,  pertama Hanel menurut hanel organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosial ekonomi, kedua menurut Ropke dia mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi dan terdiri dari beberapa pihak.
            Untuk pola manajemennya koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri disbanding dengan organisasi lainnya. Dalam pola manajemen ini sudah diatur dalam pasal 32 undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoprasian

PENULISAN MINGGU 3 "DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI"


PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU 3

Mochamad Razak R
3EA27
14216453
  
Dasar hukum pembentukan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum koperasi Indonesia adalah UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian, Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Prrimer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
Untuk struktur internal mereka melibatkan semua anggota dan untuk eksternal meraka melakukan gabungan kopeasi sejenis pada suatu wilayah tertentu.

PENULISAN MINGGU 2 "DEFINISI KOPERASI"


PENULISAN EKONOMI KOPERASI
 DEFINISI KOPERASI
MINGGU 2
Mochamad Razak R
3EA27
14216453
  
Menurut para ahli, yaitu koperasi merupakan organisasi yang berasaskam kekeluargaan yang tujuannya untuk membantu mendongkrak perekonomian rakyatnya. Perannya dalam masyarakat modern cukup terasa, apalagi masyarakat yang baru ingin memulai usaha baru. Salah satu jalan yang disediakan untuk kemajuan kuaitas kehidupan masyarakat kita harus mendukung perkembangan koperasi.
          Tujuan koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Menurut Bung Hatta tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
          Prinsip Koperasi tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoprasi. Prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dari badan usaha lainnya.

PENULISAN MINGGU 1 "KONSEP KOPERASI"


PENULISAN EKONOMI KOPERASI
KONSEP KOPERASI
MINGGU 1
Mochamad Razak R
3EA27
14216453
  
                                        

            Koperasi adalah merupakan badan hukum yang terdiri dari orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Konsep koperasi sosialis
Konsep koperasisosialis direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan untuk merasionalkan produksi.
2.      Konsep koperasi negara berkembang
Munker membedakan koperasi menjadi  2 yaitu berdasarkan konsep barat dan konsep sosialis  kedua konsep koperasi tersebut sudah berkembang dengan ciri sendiri yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan dengan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya membuatnya mirip dengan konsep sosialis.

Latar belakang timbulnya aliran koperasi bergantung pada suatu negara dari faktor ideologinya, di Indonesia menganut ideology Pancasila yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945. Sehingga aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Sejarah lahirnya koperasi lahir di kota Rochdale inggris, tahun 1851 koperasi mendirikan sebuah pabrik dan pada tahun 1919 mendirikan cooperative collage (lembaga koperasi pendidikan tinggi koperasi pertama) di Manchester.

Jumat, 26 Oktober 2018

Makalah Ekonomi koperasi "Bentuk Organisasi" Minggu 4


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MINGGU 4

"BENTUK ORGANISASI"

Dosen : Teddy Ardiansyah SE, AS, MM.





Disusun oleh :

Nama : Mochamad Razak R
Kelas : 3EA27
Npm  : 14216453



                  
                                 
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018




KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Koperasi Syariah ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Teddy Ardiansyah selaku Dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai koperasi di Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Bekasi, 23 Oktober 2018



Penyusun


              


               


                                               


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………….........................ii

BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………....1
1.1  Latar Belakang…………………………………………..................1
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………….1
1.3  Tujuan Penulisan…………………………………………………...2

BAB II PEMBAHASAN……………………………….…………………….….3
           2.1 Bentuk Organisasi Menurut………………….…………………….....3
                        a. Hanel………………………………….…………………….....3
                        b. Ropke………………………………………………………….3
             2.2 Hirarki Tanggung Jawab………………………………….................4
                        a. Pengurus………………………………………….....................4
                        b. Pengelol/……………………………………………………....4
                        c. Pengawas……………………………………………………....4
           2.3 Pola Manajemen……………………………………………………....5

BAB III PENUTUP………………………………………………………………8
      3.1 Kesimpulan……………………………………………….........................8
 Daftra Pustaka………………………………………………………………........9








BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Struktur organisasi selalu menjadi faktor penting yang mempengaruhi perilaku individu-individu dan kelompok-kelompok yang ada di dalam organisasi aturan-aturan baru mengenai manajemen dalam lingkungan bisnis global saat ini membuat pertimbangan-pertimbangan struktur menjadi lebih kritis. Kini para manajer dihadapkan dengan berbagai kemungkinan struktur yang berbeda. 
Organisasi memiliki tujuan dan berorientasi pada tujuan sehingga struktur organisasi pun juga memiliki tujuan dan berorientasi pada tujuan. Konsep mengenai struktur organisasi melibatkan berbagai tujuan, dan meyakini bahwa para pemimpin organisasi seharusnya memikirkan struktur dalam kaitanya dengan kontribusi struktur terhadap keefektifan organisasi. Meskipun hubungan yang pasti antara struktur dan keefektifan organisasi sulit diketahui.

1.2  Rumusan Masalah 
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan massalah sebagai berikut :

1.     Bagaimana Bentuk Organisasi?
2.    Apakah Hirarki Tanggung Jawab?
3.    Bagaimana Pola Manajemen?




1.3 Tujuan Penulisan 
Tujuan penulisan makalah ini untuk mambahas berbagai masalah rekrutmen tenaga kerja perusahaan yang meliputi :
·     Untuk Mengetahui Bentuk Organisasi
·     Untuk Mengetahui Hirarki Tanggung Jawab
·     Untuk Mengetahui Pola Manajemen




BAB II
PEMBAHASAN 

2.1 Bentuk Organisasi 
a.    Hannel 
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem social ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga -lembaga atau organisasi - organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri - ciri seperti dibawah ini:
·         Kelompok Koperasi, sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
·         Swadaya dari Kelompok Koperasi, anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
·         Perusahaan Koperasi, sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
b.    Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
·         Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
·         Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
·         Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
·         Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·         Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
·         Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

2.2 Hirarki Tanggung Jawab
a. Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

b. Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
c.  Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
      
2.3 Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
  1. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
  2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
  4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dalam makalah telah di jelaskan bentuk-bentuk Organisasi Menurut Para Ahli, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manjemen. Pemahaman akan tugas dan tanggung jawab di dalam sebuah organisasi mutlak diperlukan untuk tercapainya profesionalitas di dalam melaksanakan tugas-tugas dari sebuah organisasi. Implementasi karakteristik suatu struktur organisasi di dalam manajemen membantu pengontrolan bagian-bagian sebuah organisasi.
Suatu Organisasi akan berjalan lancar bila dsetiap individu yang tergabung di dalamnya memahami tujuan suatu organisasi dan bekerja semaksimal mungkin sesuai tanggung jawab yang di berikan padanya



            

                      
Daftar Pustaka



Kamis, 25 Oktober 2018

Makalah Ekonomi Koperasi "Dasar Hukum Pembentukan Koperasi" Minggu 3


                MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“DASAR HUKUM PEMBENTUKKAN KOPERASI”
MINGGU 3
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM.

                                                                   Disusun Oleh:
Nama   :           Mochamad Razak R
Kelas   :           3EA27
Npm    :           14216453


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018




KATA PENGANTAR

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang merupakan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Penulis sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Koperasi, Tedy Ardiansyah dan semua pihak yang turut membantu.
Penulis menyadari, makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan,  baik dari segi isinyamaupun struktur penulisannya, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan makalah dikemudian hari.
Demikian, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, umumnya kepada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri. Aamiin.
Bekasi, 22 Oktober 2018


Penulis












DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR…………………………........................................... i
DAFTAR ISI……………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang…………………………………………………………... 1
1.2  Rumusan Masalah……………………………………………………….. 2
1.3  Tujuan Masalah………………………………………………………….. 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum Pembentukkan Koperasi…………………………………. 3
2.2 Syarat dan Tata Cara Pembentukkan……………………………………. 4
2.3 Struktur Intern Dan Ekternal Organisasi Koperasi……………………… 8

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………….  11

DAFTAR PUSTAKA













BAB I
PENDAHULUAN

1.2 Latar Belakang 
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan.
 Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa. 
Menurut data statistik perkoprasian 20071 menunjukkan bahwa tahun 2006 jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005 sejumlah 134.963 unit (www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining position) rakyat terhadap pasar.

1.2 Rumusan Masalah 
 Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan massalah sebagai berikut :
1. Bagaimana Bagaimana dasar hukum pembentukan koperasi ?
2. Apa saja syarat dan tata cara pembentukan koperasi ?
3. Apa saja struktur intern dan ekstern organisasi koperasi ?

    1.3  Tujuan Penulisan 
Tujuan penulisan makalah ini untuk mambahas berbagai masalah rekrutmen tenaga kerja perusahaan yang meliputi :
1. Untuk mengetahui dasar hukum pembentukan Koperasi
2. Untuk mengetahui syarat dan tata cara pembentukan Koperasi
3. Untuk mengetahui struktur intern dan ekstern dari organisasi Koperasi




  

       BAB II
PEMBAHASAN

     2.1 Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia :
1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara     Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan  Simpan Pinjam oleh Koperasi
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.


2.2 Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua yakni:
a.    Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
b.    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Ø  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah mendirikan KoperasI :
1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
            Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)

2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
            Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
            Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a.    Nama dan tempat kedudukan
b.    Maksud dan tujuan
c.    Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
d.    Rapat Anggota
e.    Pengurus, Pengawas dan Pengelola
f.     Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 

3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
            Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
a.    2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
b.    Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
c.    Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d.    Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
e.    Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 
4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
            Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang..
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
a.     Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
b.     Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat untuk pendirian Koperasi Umum :
a.     Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
b.     Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c.     Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
d.     Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
e.     Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
f.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
g.     Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
h.     Daftar susunan pengurus dan pengawas.
i.      Daftar sarana kerja koperasi
j.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
k.      Struktur organisasi koperasi.
l.      Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
m.   Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) :
a.     Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
b.     Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
c.     Daftar hadir rapat pendirian koperasi
d.     Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
e.     Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
f.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
g.     Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
h.     Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
i.      Daftar susunan pengurus dan pengawas
j.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
k.     Daftar sarana kerja
l.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
m.   Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
n.     Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
o.     Struktur organisasi KSP
p.     Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
Ø  Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
Ø  Surat keterangan berkelakuan baik
Ø  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
Ø  Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

2.3 Struktur Interent dan Eksteren Organisasi Koperasi
Struktur Internal Organisasi Koperasi :
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJloctKdRJRPaR-xV2t3Bkjl0BAnZN-PFIwGmZMauI6KBjAWpdq-EeUdXq6zOeohleqMIt91y_6Z836X2tIVgi-j8-TwWar1sBdHvjJW3EAr18PUj-VyXWYdm2dquef6LltLX3xddLg9-b/s400/internal.jpg


Anggota          : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggot : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus         :  melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas        : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola        : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

Struktur Eksternal Organisasi Koperasi :
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhu3o4mp6fpf4tIWshu5-KyS0-RFhUfOBai6xfVHyIrG4vycLk_K2mq4QW4zpq_JDh3qbyUQnJtfhbQUsw-ciox1SwEF9dtO099M23SgjIEKvyaXcKTCgOyYpehl2Da16npiBdc3Rdz2FJ9/s400/eksternal.jpg


Koperasi induk           : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan      di ibukota Negara.
Koperasi gabungan     : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat            : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer        :  koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.





BAB III
PENUTUP


3.1  Kesimpulan 
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Dalam suatu susunan pembentukan atau pendirian koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi prosedur pendirian koperasi seperti syarat syarat dan juga anggaran dasar yang diperlukan dalam suatu pembentukan koperasi. Disamping itu tidak mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.



  

                                                                     Daftra Pustaka