MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“DASAR HUKUM PEMBENTUKKAN KOPERASI”
MINGGU 3
Dosen:
Tedy Ardiansyah SE, AS, MM.
Disusun Oleh:
Nama : Mochamad Razak R
Kelas : 3EA27
Npm
: 14216453
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA
PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan
penulisan makalah ini yang merupakan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Penulis sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata
kuliah Ekonomi Koperasi, Tedy Ardiansyah dan semua pihak yang turut membantu.
Penulis menyadari, makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan,
baik dari segi isinyamaupun struktur penulisannya, untuk itu penulis
mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan makalah dikemudian hari.
Demikian, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, umumnya kepada para
pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri. Aamiin.
Bekasi,
22 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
COVER
KATA
PENGANTAR…………………………........................................... i
DAFTAR
ISI……………………………………………………………….. ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang…………………………………………………………... 1
1.2
Rumusan Masalah……………………………………………………….. 2
1.3
Tujuan Masalah………………………………………………………….. 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum
Pembentukkan Koperasi…………………………………. 3
2.2 Syarat dan Tata Cara Pembentukkan……………………………………. 4
2.3 Struktur Intern Dan Ekternal Organisasi Koperasi……………………… 8
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………. 11
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.2 Latar Belakang
Koperasi sebagai
lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya,
koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya
sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help),
percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation)
akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat
ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
Konsepsi demikian
mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya
dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada
masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat
signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di pedesaan yang
tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi tampil sebagai lokomotif
perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian
(saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan
pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha
peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan.
Kegiatan
koperasi tersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan
ekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang
berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP)
yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan
nasional serta pengelolaan dan penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian
koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat
meningkatkan perekonomian desa.
Menurut data statistik
perkoprasian 20071 menunjukkan bahwa tahun 2006 jumlah koperasi mencapai
141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005 sejumlah 134.963 unit
(www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan koperasi setidaknya
diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining position) rakyat
terhadap pasar.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka
rumusan massalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
Bagaimana dasar hukum pembentukan koperasi ?
2. Apa saja
syarat dan tata cara pembentukan koperasi ?
3. Apa saja
struktur intern dan ekstern organisasi koperasi ?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini untuk
mambahas berbagai masalah rekrutmen tenaga kerja perusahaan yang meliputi :
1. Untuk
mengetahui dasar hukum pembentukan Koperasi
2. Untuk mengetahui
syarat dan tata cara pembentukan Koperasi
3. Untuk mengetahui
struktur intern dan ekstern dari organisasi Koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk
mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan
prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan
di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan
terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992,
koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu
perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan
usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar-dasar hukum
koperasi Indonesia :
1. Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal
Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No.
36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.
19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
2.2 Syarat
dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi,
akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang
membahas koperasi
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas
dua yakni:
a. Koperasi Primer adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
b. Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
Ø Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah mendirikan KoperasI :
1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan
proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses
kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
(tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi
koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam
rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a. Nama
dan tempat kedudukan
b. Maksud
dan tujuan
c. Jenis
koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
d. Rapat
Anggota
e. Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
f. Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses
ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para
pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa
pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
a. 2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
b. Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
c. Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d. Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
e. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah
akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan
Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang..
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
a. Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
b. Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat untuk pendirian Koperasi Umum :
a. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
b. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
c. Daftar
hadir rapat pendirian Koperasi
d. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah
pada saat verifikasi).
e. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
f. Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
g. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
h. Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
i. Daftar
sarana kerja koperasi
j. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
k. Struktur
organisasi koperasi.
l. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
m. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat Untuk Pendirian
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) :
a. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
b. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi
c. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
d. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah
pada saat verifikasi)
e. Kuasa
pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.
f. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada
bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan
bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
g. Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
h. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan
i. Daftar
susunan pengurus dan pengawas
j. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
k. Daftar
sarana kerja
l. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
m. Surat
pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat
yang berwenang
n. Surat
pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
o. Struktur
organisasi KSP
p. Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
Ø Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha
simpan pinjam koperasi.
Ø Surat keterangan
berkelakuan baik
Ø Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
Ø Surat pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
2.3 Struktur Interent dan Eksteren Organisasi Koperasi
Struktur Internal Organisasi Koperasi :
Struktur internal organisasi
koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.
Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan
pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan
perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu
arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah
pada pengakat organisasi lainnya
Untuk
lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik
koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggot : pemegang kekuasan
tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan
keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda
organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan
pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian
kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat
anggota.
Struktur
Eksternal Organisasi Koperasi :
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi
gabungan yang berkedudukan di ibukota
Negara.
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi
pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4
koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan
perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang
sama.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan
utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, awalnya koperasi didirikan karena
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme yang semakin memuncak. Dalam suatu susunan pembentukan atau
pendirian koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi prosedur pendirian koperasi
seperti syarat syarat dan juga anggaran dasar yang diperlukan dalam suatu
pembentukan koperasi. Disamping itu tidak mengesampingkan pula dasar dalam
pembentukan koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Daftra
Pustaka