PENULISAN EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
Mochamad Razak R
3EA27
14216453
Dari yang
sudah saya baca di makalah minggu 5 Badan Usaha atau perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber-sumber daya yang
bertujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai
badan usaha maka mengikuti kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku, mampu
menghasilkan keuntungan dan bias mengembangkan orang dan usahanya, anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa, memerlukan sistem manajemen usaha seperti :
keuangan, teknik, organisasi dan
informasi.
Menurut Prof
William F. Glueck (1984), tujuan perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Fungsi laba dalam
koperasi, laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output
yang lebih dari perusahaan. Fungsi laba ini tergantung pada besar kecilnya
pertisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Anggota koperasi
berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota.
Untuk
koperasi Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43.
Modal usaha koperasi terdiri dari modal usaha dan
modal kerja :
A. Modal investasi sejumlah uang
yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional satu
perusahaan, dan sifatnya tidak mudah diaungkan (unliquid).
B. Modal kerja sejumlah uang yang
ditanam dalam aktiva lancer perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai
operasional jangka pendek perusahaan, seperti bahan baku, biaya listrik, pajak,
dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar