SUMMARY ETIKA BISNIS
TANGGUNG JAWAB BISNIS TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Kelompok 5
Dosen : Widyatmini, SE, MM
TANGGUNG JAWAB BISNIS TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Kelompok 5
Dosen : Widyatmini, SE, MM
Disusun Oleh:
Desire Veronica (11216841)
Jefriza Akbar (13216690)
Mochamad Razak (14216453)
Neni Pujianti (15216384)
Jefriza Akbar (13216690)
Mochamad Razak (14216453)
Neni Pujianti (15216384)
PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
Ancaman lingkungan berasal dari dua
sumber yaitu polusi dan penyusutan sumber daya. Polusi mengacu pada kontaminasu
yang tidak diinginkan terhadap lingkungan oleh pembuatan atau penggunaan
komoditas. Penyusutan sumber daya mengacu pada konsumsi sumber daya yang
terbatas atau langka.
1.1.1
Polusi Udara, Air, dan Tanah
Polusi udara bermula sejak
terjadinya revolusi industri dunia, dan semakin meningkatsecarabesar-besaransaatindustrymulaimeluas.Isu
lingkungan yang terkait dengan polusi udara diantaranya pemanasan
global, penyusutan ozon, hujan asam, racun udara, dan kualitas udara.
Polusi Air Polusi air dapat
disebabkan oleh beberapa jenis pencemar sebagai berikut:
1.
Pembuangan
limbah industri, sisa insektisida, dan pembuangan sampah domestik. Misalnya,
sisa detergen mencemari air. Buangan industri seperti Pb, Hg, Zn, dan CO, dapat
terakumulasi dan bersifat racun.
2.
Sampah-sampah
organik yang dibusukkan oleh bakteri menyebabkan oksigen (O2) di air berkurang
sehingga mengganggu aktivitas kehidupan organisme air.
3.
Salah
satu bahan pencemar di laut adalah tumpahan minyak bumi, akibat kecelakaan
kapal tanker minyak yang sering terjadi. Banyak organisme akuatik yang mati
atau keracunan karenanya
Bahan pencemar air saat ini sangat
beragam dan tidak hanya terdiri darisampah organik,
namun juga garam, logam, bahan-bahan radioaktif, bakteri, virusserta
endapan.Semua jenis kontaminasi ini dapat merusak bahkan menghancurkankehidupan
air, mengancam kesehatan manusia serta mencemari air.
Tanah saat ini juga telah tercemar dengan zat-zat beracun,
limbah padat serta limbah nuklir.Zat beracun dapat memberikan pengaruh buruk bagi
kesehatan dan lingkungan.Jumlah sampah atau limbah padat yang dihasilkan
manusia naik setiap tahun, namun fasilitas untuk menanganinya justru semakin
sedikit.Reaktor nuklir mengandungbahan-bahanradioaktifyang
diketahuibersifatkarsinogen.Radiasi tingkat tinggi dapat menyebabkan kematian,
sedangkan dosis lebih rendah dapat menyebabkan kanker dan kerusakan genetika
pada generasi selanjutnya.
Contoh polusi tanah seperti sampah-sampah plastik
yang sukar hancur, botol, karet sintesis, pecahan kaca, dan kaleng. Detergen
yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit diuraikan) Zat kimia dari
buangan pertanian, misalnya insektisida
1.1.2
Penyusutan Spesies dan
Habitat, Bahan Bakar Fosil, dan Mineral
Manusia
menyebabkan punahnya ribuan
spesies binatang dan tumbuhan begitu pula
dengan semakin sedikitnya jumlah habitat hutan yang hilang karena digunduli
oleh industri kayu, dan dijadikan permukiman.Disamping itu penggunaan bahan
bakar fosil dan mineral meningkat terus sedangkan ketersediaannyasemakinmenipis.Ketersediaanbahan-bahanpenggantibahanbakarfosildanmineralpunterbatas,
sehingga hanya dapat menunda sebentar habisnya ketersediaan bahan bakar fosil
dan mineral.
1.2
Etika
Pengendalian Polusi
Tidak
adanya upaya pengeendalian
polusi dikarenakan para pelaku
bisnis menganggap udara dan air itu barang gratis, dan
melihat lingkungan sebagai barang tak terbatas.
1.
Etika Ekologi
Etika ekologi adalah sebuah etika yang mengklaim bahwa
kesejahteraan dari bagian-bagian non-manusia di bumi ini secara intrinsik
memiliki nilai tersendiri danbahwa, karena adanya
nilai intrinsik ini, kita
manusia memiliki tugas untuk menghargai dan
mempertahankannya.Etika ekologi didasarkan pada gagasan bahwa bagian-bagian
lingkungan yang bukan manusia perlu dijaga demi bagian-bagian itu sendiri,
tidak masalah apakah itu menguntungkan manusia atau tidak.Namun hingga kini
untuk memperluas hak-hak moral terhadap hal-hal non-manusia masih sangat
kontroversial. Untuk hal tersebut dibutuhkan pendekatan lagi
dalam menghadapi masalah lingkungan yang berdasarkan hak-hak asasi
manusia maupun pertimbangan utilitarian.
2.
Hak Lingkungan dan Pembatasan Mutlak
William T. Blackstone
menyatakan bahwa kepemilikan atas lingkungan yang nyaman tidak hanya sangat
diinginkan, namun merupakan hak bagi setiap manusia.Masalah utama dari
pandangan Blackstone adalah pandangan ini gagal memberikan petunjuk tentang
sejumlah pilihan yang cukup berat mengenai lingkungan.
3.
Utilitarianisme dan Pengendalian Parsial
Utilitarianisme memberikan suatu cara guna menjawab pertanyaan
yang tidakdapat dijawab teori hak
lingkungan Blackstone. Pendekatan
utilitarian menyatakan bahwa seseorang perlu berusaha menghindari
polusi karena dia juga tidak ingin merugikan kesejahteraan masyarakat.
a. Biaya Pribadi dan
Biaya Sosial
Ketika suatu
perusahaan mencemari lingkungan maka biaya pribadi selalu lebih kecil dibanding
dengan biaya socialtotalnya (biaya pribadi ditambah biaya eksternal).Polusi
selalu melibatkan biaya eksternal, yaitu biaya yang tidak perlu dibayar oleh
pihak yang memproduksi polusi tersebut. Saat biaya pribadi untuk menghasilkan
suatu produk berbeda dari biaya sosial yang terkait dengan proses produksinya,
maka pasar tidak lagi memberikan harga yang tepat atas komoditas yang
dihasilkan.
b. Penyelesaian :
Tugas-Tugas Perusahaan
Penyelesaian untuk
masalah biaya eksternal, jika menurut utilitarian yang dapat dilakukan dengan
memasukkan biaya polusi atau pencemaran ke dalamperhitungan,
sehingga biayabiaya
iniditanggung oleh produsen dan diperhitungkan untuk
menentukan harga komoditas mereka. Ada beberapacarauntuk
menginternalisasibiayaeksternalpolusiyaitu memintapihak
yangmenyebabkan polusi
untuk membayar ganti rugi secara suka rela atau secara hukum kepada pihak-pihak
yang dirugikan, serta mewajibkan perusahaan yangmenjadi sumber polusi untuk
menghentikan polusi dengan memasang alat indicator pengendali polusi.
c. Keadilan
Cara utilitarian
menangani polusi (dengan
menginternalisasikan biaya)tampak konsisten denganpersyaratankeadiladistributivesejauh
keadilandistributif tersebut mendukung kesamaan hak. Internalisasi biaya
eksternal juga terlihat konsiten dengan persyaratan keadilan retributif dan
kompensatif.Dengan adanya pandangan keadilan retributif dan keadilan kompensatif,
maka muncul biaya pengendalian polusi harus ditanggung oleh pihak yang
menyebabkan polusi dan yang memperoleh keuntungan darinya, serta keuntungan
pengendalian polusi wajib diberikan kepada pihak-pihak yang menanggung biaya
eksternal polusi.
d. Biaya dan Keuntungan
Thomas Klein
memberikan ringkasan prosedur analisis biaya-keuntungandenganmengidentifikasi
biayadankeuntungan, mengevaluasi biayadankeuntungan, dan
menambahkan biaya dan keuntungan.
e.
Ekologi Sosial, Ekofeminisme, dan Kewajiban untuk Memelihara
Ekologi sosial
menyatakan bahwa apabila pola-pola hierarki dan dominasisosial belum berubah,
maka kita tidak akan bisa menghadapi krisis lingkungan. Jadi kerusakan
lingkungan yang terjadi secara luas tidak bisa dihentikan sampai masyarakat
kita menjadi tidak terlalu hierarkis, tidak terlalu mendominasi dan tidak
terlalu menindas.
Ekofeminisme
digambarkan dengan adanya beberapa hubungan penting (historis,
eksperensial, simbolis,teoritis)antara dominasi atas kaum perempuan dan
dominasi atas alam, sebuah pemahaman yang sangat penting baik bagi
etika feminism ataupun etika lingkungan.Kaum ekofeminis meyakini bahwa meskipun
konsep utilitarianisme, hak, dan keadilan memiliki peran terbatas dalam etika
lingkungan,namunetika lingkungan yang baik harus
memperhitungkan perspektif-perspektif etika memberi perhatian.
1.3
Etika
Konservasi Sumber Daya Yang Bisa Habis
Konservasi sebagian
besar mengacu pada masa depan: kebutuhan untuk membatasi konsumsi saat ini agar
cukup untuk besok. Konservasi lebih tepat diterapkan pada masalah-masalah
penyusutan sumber daya dibandingkan polusi.
1.
Hak Generasi Mendatang
Tindakan menghabiskan sumber daya berarti mengambil apa yang
sebenarnya menjadi milik generasi mendatang dan melanggar hak-hak mereka atas
sumber daya tersebut, namun sejumlah penulis menyatakan bahwa salah bilakita
berpikir generasi
mendatang jugapunyahak.Jadisalahapabilakitamembatasi diri untuk mengonsumsisumberdayaalam,
karenakhawatirmengambilhak
generasi mendatang.
2.
Keadilan bagi generasi mendatang
Keadilan
mewajibkan kita untuk
menyerahkan dunia ini pada
generasi mendatang dalam kondisi yang tidak lebih buruk dibandingkan dengan
yang kita terima dari generasi sebelumnya.
3.
Pertumbuhan Ekonomi
Sejumlah penulis
menyatakan bahwa jika kita menghemat sumber daya alam yang langka
agar generasi mendatang bisa memperoleh kualitas kehidupan yang
memuaskan, maka kita perlu mengubah sistem perekonomian
secara substansial, khususnya dengan menekan usaha-usaha untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi.
1.4
Meningkatkan
Perhatian Bisnis Terhadap Etika Lingkungan
Bisnis dan Lingkungannya yang dihadapi oleh perusahaan
perusahaan di Indonesia semakin bergejolak (turbulent), hal ini terutama sejak
terjadinya krisis perekonomian dan perubahan pemerintahan berikut gejolak
sosial di dalam negeri pada tahun 1997.
Apalagi dengan kondisi internal perusahaan-peruahaan secara umum yang
memburuk dan bangkrutnya sebagian perusahaan, perhatian terhadap pengaruh dan
dampak faktor-faktor lingkungan eksternal perusahaan yang bersifat makro
menjadi sangat penting.
1.5
Peraturan
Yang Terkait
Peraturan yang terkait
yaitu:
1.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”)
2.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (“UU 25/2007”)
3.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”)
4.
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan
Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.
PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan
Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan
(“Permen BUMN 5/2007”)
5.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang
Minyak Dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar