Sabtu, 30 Maret 2019

SUMMARY ETIKA BISNIS "TANGGUNG JAWAB BISNIS TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP"


SUMMARY ETIKA BISNIS
TANGGUNG JAWAB BISNIS TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Kelompok 5
Dosen : Widyatmini, SE, MM


Disusun Oleh:
Desire Veronica                     (11216841)
Jefriza Akbar                        (13216690)
Mochamad Razak                 (14216453)
Neni Pujianti                          (15216384)


PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019

 Ancaman lingkungan berasal dari dua sumber yaitu polusi dan penyusutan sumber daya. Polusi mengacu pada kontaminasu yang tidak diinginkan terhadap lingkungan oleh pembuatan atau penggunaan komoditas. Penyusutan sumber daya mengacu pada konsumsi sumber daya yang terbatas atau langka.
1.1.1          Polusi Udara, Air, dan Tanah
           Polusi udara bermula sejak terjadinya revolusi industri dunia, dan semakin meningkatsecarabesar-besaransaatindustrymulaimeluas.Isu   lingkungan   yang terkait dengan polusi udara diantaranya pemanasan global, penyusutan ozon, hujan asam, racun udara, dan kualitas udara.
           Polusi Air Polusi air dapat disebabkan oleh beberapa jenis pencemar sebagai berikut:
1.        Pembuangan limbah industri, sisa insektisida, dan pembuangan sampah domestik. Misalnya, sisa detergen mencemari air. Buangan industri seperti Pb, Hg, Zn, dan CO, dapat terakumulasi dan bersifat racun.
2.        Sampah-sampah organik yang dibusukkan oleh bakteri menyebabkan oksigen (O2) di air berkurang sehingga mengganggu aktivitas kehidupan organisme air.
3.        Salah satu bahan pencemar di laut adalah tumpahan minyak bumi, akibat kecelakaan kapal tanker minyak yang sering terjadi. Banyak organisme akuatik yang mati atau keracunan karenanya

            Bahan pencemar air saat ini sangat beragam dan tidak hanya terdiri darisampah organik, namun juga garam, logam, bahan-bahan radioaktif, bakteri, virusserta endapan.Semua jenis kontaminasi ini dapat merusak bahkan menghancurkankehidupan air, mengancam kesehatan manusia serta mencemari air.
            Tanah saat ini juga telah tercemar dengan zat-zat beracun, limbah padat serta limbah nuklir.Zat beracun dapat memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan dan lingkungan.Jumlah sampah atau limbah padat yang dihasilkan manusia naik setiap tahun, namun fasilitas untuk menanganinya justru semakin sedikit.Reaktor nuklir mengandungbahan-bahanradioaktifyang diketahuibersifatkarsinogen.Radiasi tingkat tinggi dapat menyebabkan kematian, sedangkan dosis lebih rendah dapat menyebabkan kanker dan kerusakan genetika pada generasi selanjutnya.
            Contoh polusi tanah seperti sampah-sampah plastik yang sukar hancur, botol, karet sintesis, pecahan kaca, dan kaleng. Detergen yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit diuraikan) Zat kimia dari buangan pertanian, misalnya insektisida

1.1.2       Penyusutan Spesies dan Habitat, Bahan Bakar Fosil, dan Mineral
Manusia   menyebabkan   punahnya   ribuan   spesies   binatang   dan   tumbuhan begitu pula dengan semakin sedikitnya jumlah habitat hutan yang hilang karena digunduli oleh industri kayu, dan dijadikan permukiman.Disamping itu penggunaan bahan bakar fosil dan mineral meningkat terus sedangkan ketersediaannyasemakinmenipis.Ketersediaanbahan-bahanpenggantibahanbakarfosildanmineralpunterbatas, sehingga hanya dapat menunda sebentar habisnya ketersediaan bahan bakar fosil dan mineral.

1.2                Etika Pengendalian Polusi
Tidak   adanya   upaya   pengeendalian   polusi   dikarenakan   para   pelaku   bisnis menganggap udara dan air itu barang gratis, dan melihat lingkungan sebagai barang tak terbatas.
1.         Etika Ekologi
     Etika ekologi adalah sebuah etika yang mengklaim bahwa kesejahteraan dari bagian-bagian non-manusia di bumi ini secara intrinsik memiliki nilai tersendiri danbahwa,   karena   adanya   nilai   intrinsik   ini,   kita   manusia   memiliki     tugas   untuk menghargai dan mempertahankannya.Etika ekologi didasarkan pada gagasan bahwa bagian-bagian lingkungan yang bukan manusia perlu dijaga demi bagian-bagian itu sendiri, tidak masalah apakah itu menguntungkan manusia atau tidak.Namun hingga kini untuk memperluas hak-hak moral terhadap hal-hal non-manusia masih sangat kontroversial.  Untuk hal tersebut dibutuhkan   pendekatan lagi dalam  menghadapi masalah lingkungan yang berdasarkan hak-hak asasi manusia maupun pertimbangan utilitarian.
2.         Hak Lingkungan dan Pembatasan Mutlak
William T. Blackstone menyatakan bahwa kepemilikan atas lingkungan yang nyaman tidak hanya sangat diinginkan, namun merupakan hak bagi setiap manusia.Masalah utama dari pandangan Blackstone adalah pandangan ini gagal memberikan petunjuk tentang sejumlah pilihan yang cukup berat mengenai lingkungan.
3.         Utilitarianisme dan Pengendalian Parsial
     Utilitarianisme memberikan suatu cara guna menjawab pertanyaan yang tidakdapat   dijawab   teori   hak   lingkungan   Blackstone.  Pendekatan   utilitarian menyatakan bahwa seseorang perlu berusaha menghindari polusi karena dia juga tidak ingin merugikan kesejahteraan masyarakat.
a.        Biaya Pribadi dan Biaya Sosial
Ketika suatu perusahaan mencemari lingkungan maka biaya pribadi selalu lebih kecil dibanding dengan biaya socialtotalnya (biaya pribadi ditambah biaya eksternal).Polusi selalu melibatkan biaya eksternal, yaitu biaya yang tidak perlu dibayar oleh pihak yang memproduksi polusi tersebut. Saat biaya pribadi untuk menghasilkan suatu produk berbeda dari biaya sosial yang terkait dengan proses produksinya, maka pasar tidak lagi memberikan harga yang tepat atas komoditas yang dihasilkan.
b.      Penyelesaian : Tugas-Tugas Perusahaan
Penyelesaian untuk masalah biaya eksternal, jika menurut utilitarian yang dapat dilakukan dengan memasukkan biaya polusi atau pencemaran ke dalamperhitungan, sehingga biayabiaya iniditanggung oleh produsen   dan diperhitungkan untuk menentukan harga komoditas mereka. Ada beberapacarauntuk menginternalisasibiayaeksternalpolusiyaitu memintapihak yangmenyebabkan polusi untuk membayar ganti rugi secara suka rela atau secara hukum kepada pihak-pihak yang dirugikan, serta mewajibkan perusahaan yangmenjadi sumber polusi untuk menghentikan polusi dengan memasang alat indicator pengendali polusi.
c.       Keadilan
Cara utilitarian  menangani   polusi   (dengan   menginternalisasikan biaya)tampak konsisten denganpersyaratankeadiladistributivesejauh keadilandistributif tersebut mendukung kesamaan hak. Internalisasi biaya eksternal juga terlihat konsiten dengan persyaratan keadilan retributif dan kompensatif.Dengan adanya pandangan keadilan retributif dan keadilan kompensatif, maka muncul biaya pengendalian polusi harus ditanggung oleh pihak yang menyebabkan polusi dan yang memperoleh keuntungan darinya, serta keuntungan pengendalian polusi wajib diberikan kepada pihak-pihak yang menanggung biaya eksternal polusi.
d.      Biaya dan Keuntungan
Thomas Klein memberikan ringkasan prosedur analisis biaya-keuntungandenganmengidentifikasi biayadankeuntungan, mengevaluasi biayadankeuntungan, dan menambahkan biaya dan keuntungan.
e.       Ekologi  Sosial, Ekofeminisme, dan Kewajiban untuk Memelihara
Ekologi sosial menyatakan bahwa apabila pola-pola hierarki dan dominasisosial belum berubah, maka kita tidak akan bisa menghadapi krisis lingkungan. Jadi kerusakan lingkungan yang terjadi secara luas tidak bisa dihentikan sampai masyarakat kita menjadi tidak terlalu hierarkis, tidak terlalu mendominasi dan tidak terlalu menindas.
Ekofeminisme digambarkan  dengan adanya  beberapa hubungan penting (historis, eksperensial, simbolis,teoritis)antara dominasi atas kaum perempuan dan dominasi atas alam, sebuah pemahaman   yang sangat penting baik bagi etika feminism ataupun etika lingkungan.Kaum ekofeminis meyakini bahwa meskipun konsep utilitarianisme, hak, dan keadilan memiliki peran terbatas dalam etika lingkungan,namunetika lingkungan   yang   baik   harus   memperhitungkan perspektif-perspektif etika memberi perhatian.
1.3                Etika Konservasi Sumber Daya Yang Bisa Habis
Konservasi sebagian besar mengacu pada masa depan: kebutuhan untuk membatasi konsumsi saat ini agar cukup untuk besok. Konservasi lebih tepat diterapkan pada masalah-masalah penyusutan sumber daya dibandingkan polusi.
1.         Hak Generasi Mendatang
     Tindakan menghabiskan sumber daya berarti mengambil apa yang sebenarnya menjadi milik generasi mendatang dan melanggar hak-hak mereka atas sumber daya tersebut, namun sejumlah penulis menyatakan bahwa salah bilakita berpikir generasi mendatang jugapunyahak.Jadisalahapabilakitamembatasi diri untuk mengonsumsisumberdayaalam, karenakhawatirmengambilhak generasi mendatang.
2.         Keadilan bagi generasi mendatang
Keadilan   mewajibkan   kita   untuk   menyerahkan   dunia   ini   pada   generasi mendatang dalam kondisi yang tidak lebih buruk dibandingkan dengan yang kita terima dari generasi sebelumnya.
3.         Pertumbuhan Ekonomi
Sejumlah penulis menyatakan bahwa jika kita menghemat sumber daya alam yang langka   agar generasi mendatang bisa memperoleh kualitas kehidupan yang memuaskan,  maka kita  perlu mengubah  sistem perekonomian  secara substansial, khususnya dengan menekan usaha-usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
1.4                Meningkatkan Perhatian Bisnis Terhadap Etika Lingkungan
Bisnis dan Lingkungannya yang dihadapi oleh perusahaan perusahaan di Indonesia semakin bergejolak (turbulent), hal ini terutama sejak terjadinya krisis perekonomian dan perubahan pemerintahan berikut gejolak sosial di dalam negeri pada tahun 1997.  Apalagi dengan kondisi internal perusahaan-peruahaan secara umum yang memburuk dan bangkrutnya sebagian perusahaan, perhatian terhadap pengaruh dan dampak faktor-faktor lingkungan eksternal perusahaan yang bersifat makro menjadi sangat penting.

1.5                Peraturan Yang Terkait
Peraturan yang terkait yaitu:
1.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”)
2.      Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”)
3.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”)
4.      Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan (“Permen BUMN 5/2007”)
5.      Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar