Sabtu, 30 Maret 2019

SUMMARY ETIKA BISNIS "TANGGUNG JAWAB BISNIS TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP"


SUMMARY ETIKA BISNIS
TANGGUNG JAWAB BISNIS TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Kelompok 5
Dosen : Widyatmini, SE, MM


Disusun Oleh:
Desire Veronica                     (11216841)
Jefriza Akbar                        (13216690)
Mochamad Razak                 (14216453)
Neni Pujianti                          (15216384)


PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019

 Ancaman lingkungan berasal dari dua sumber yaitu polusi dan penyusutan sumber daya. Polusi mengacu pada kontaminasu yang tidak diinginkan terhadap lingkungan oleh pembuatan atau penggunaan komoditas. Penyusutan sumber daya mengacu pada konsumsi sumber daya yang terbatas atau langka.
1.1.1          Polusi Udara, Air, dan Tanah
           Polusi udara bermula sejak terjadinya revolusi industri dunia, dan semakin meningkatsecarabesar-besaransaatindustrymulaimeluas.Isu   lingkungan   yang terkait dengan polusi udara diantaranya pemanasan global, penyusutan ozon, hujan asam, racun udara, dan kualitas udara.
           Polusi Air Polusi air dapat disebabkan oleh beberapa jenis pencemar sebagai berikut:
1.        Pembuangan limbah industri, sisa insektisida, dan pembuangan sampah domestik. Misalnya, sisa detergen mencemari air. Buangan industri seperti Pb, Hg, Zn, dan CO, dapat terakumulasi dan bersifat racun.
2.        Sampah-sampah organik yang dibusukkan oleh bakteri menyebabkan oksigen (O2) di air berkurang sehingga mengganggu aktivitas kehidupan organisme air.
3.        Salah satu bahan pencemar di laut adalah tumpahan minyak bumi, akibat kecelakaan kapal tanker minyak yang sering terjadi. Banyak organisme akuatik yang mati atau keracunan karenanya

            Bahan pencemar air saat ini sangat beragam dan tidak hanya terdiri darisampah organik, namun juga garam, logam, bahan-bahan radioaktif, bakteri, virusserta endapan.Semua jenis kontaminasi ini dapat merusak bahkan menghancurkankehidupan air, mengancam kesehatan manusia serta mencemari air.
            Tanah saat ini juga telah tercemar dengan zat-zat beracun, limbah padat serta limbah nuklir.Zat beracun dapat memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan dan lingkungan.Jumlah sampah atau limbah padat yang dihasilkan manusia naik setiap tahun, namun fasilitas untuk menanganinya justru semakin sedikit.Reaktor nuklir mengandungbahan-bahanradioaktifyang diketahuibersifatkarsinogen.Radiasi tingkat tinggi dapat menyebabkan kematian, sedangkan dosis lebih rendah dapat menyebabkan kanker dan kerusakan genetika pada generasi selanjutnya.
            Contoh polusi tanah seperti sampah-sampah plastik yang sukar hancur, botol, karet sintesis, pecahan kaca, dan kaleng. Detergen yang bersifat non bio degradable (secara alami sulit diuraikan) Zat kimia dari buangan pertanian, misalnya insektisida

1.1.2       Penyusutan Spesies dan Habitat, Bahan Bakar Fosil, dan Mineral
Manusia   menyebabkan   punahnya   ribuan   spesies   binatang   dan   tumbuhan begitu pula dengan semakin sedikitnya jumlah habitat hutan yang hilang karena digunduli oleh industri kayu, dan dijadikan permukiman.Disamping itu penggunaan bahan bakar fosil dan mineral meningkat terus sedangkan ketersediaannyasemakinmenipis.Ketersediaanbahan-bahanpenggantibahanbakarfosildanmineralpunterbatas, sehingga hanya dapat menunda sebentar habisnya ketersediaan bahan bakar fosil dan mineral.

1.2                Etika Pengendalian Polusi
Tidak   adanya   upaya   pengeendalian   polusi   dikarenakan   para   pelaku   bisnis menganggap udara dan air itu barang gratis, dan melihat lingkungan sebagai barang tak terbatas.
1.         Etika Ekologi
     Etika ekologi adalah sebuah etika yang mengklaim bahwa kesejahteraan dari bagian-bagian non-manusia di bumi ini secara intrinsik memiliki nilai tersendiri danbahwa,   karena   adanya   nilai   intrinsik   ini,   kita   manusia   memiliki     tugas   untuk menghargai dan mempertahankannya.Etika ekologi didasarkan pada gagasan bahwa bagian-bagian lingkungan yang bukan manusia perlu dijaga demi bagian-bagian itu sendiri, tidak masalah apakah itu menguntungkan manusia atau tidak.Namun hingga kini untuk memperluas hak-hak moral terhadap hal-hal non-manusia masih sangat kontroversial.  Untuk hal tersebut dibutuhkan   pendekatan lagi dalam  menghadapi masalah lingkungan yang berdasarkan hak-hak asasi manusia maupun pertimbangan utilitarian.
2.         Hak Lingkungan dan Pembatasan Mutlak
William T. Blackstone menyatakan bahwa kepemilikan atas lingkungan yang nyaman tidak hanya sangat diinginkan, namun merupakan hak bagi setiap manusia.Masalah utama dari pandangan Blackstone adalah pandangan ini gagal memberikan petunjuk tentang sejumlah pilihan yang cukup berat mengenai lingkungan.
3.         Utilitarianisme dan Pengendalian Parsial
     Utilitarianisme memberikan suatu cara guna menjawab pertanyaan yang tidakdapat   dijawab   teori   hak   lingkungan   Blackstone.  Pendekatan   utilitarian menyatakan bahwa seseorang perlu berusaha menghindari polusi karena dia juga tidak ingin merugikan kesejahteraan masyarakat.
a.        Biaya Pribadi dan Biaya Sosial
Ketika suatu perusahaan mencemari lingkungan maka biaya pribadi selalu lebih kecil dibanding dengan biaya socialtotalnya (biaya pribadi ditambah biaya eksternal).Polusi selalu melibatkan biaya eksternal, yaitu biaya yang tidak perlu dibayar oleh pihak yang memproduksi polusi tersebut. Saat biaya pribadi untuk menghasilkan suatu produk berbeda dari biaya sosial yang terkait dengan proses produksinya, maka pasar tidak lagi memberikan harga yang tepat atas komoditas yang dihasilkan.
b.      Penyelesaian : Tugas-Tugas Perusahaan
Penyelesaian untuk masalah biaya eksternal, jika menurut utilitarian yang dapat dilakukan dengan memasukkan biaya polusi atau pencemaran ke dalamperhitungan, sehingga biayabiaya iniditanggung oleh produsen   dan diperhitungkan untuk menentukan harga komoditas mereka. Ada beberapacarauntuk menginternalisasibiayaeksternalpolusiyaitu memintapihak yangmenyebabkan polusi untuk membayar ganti rugi secara suka rela atau secara hukum kepada pihak-pihak yang dirugikan, serta mewajibkan perusahaan yangmenjadi sumber polusi untuk menghentikan polusi dengan memasang alat indicator pengendali polusi.
c.       Keadilan
Cara utilitarian  menangani   polusi   (dengan   menginternalisasikan biaya)tampak konsisten denganpersyaratankeadiladistributivesejauh keadilandistributif tersebut mendukung kesamaan hak. Internalisasi biaya eksternal juga terlihat konsiten dengan persyaratan keadilan retributif dan kompensatif.Dengan adanya pandangan keadilan retributif dan keadilan kompensatif, maka muncul biaya pengendalian polusi harus ditanggung oleh pihak yang menyebabkan polusi dan yang memperoleh keuntungan darinya, serta keuntungan pengendalian polusi wajib diberikan kepada pihak-pihak yang menanggung biaya eksternal polusi.
d.      Biaya dan Keuntungan
Thomas Klein memberikan ringkasan prosedur analisis biaya-keuntungandenganmengidentifikasi biayadankeuntungan, mengevaluasi biayadankeuntungan, dan menambahkan biaya dan keuntungan.
e.       Ekologi  Sosial, Ekofeminisme, dan Kewajiban untuk Memelihara
Ekologi sosial menyatakan bahwa apabila pola-pola hierarki dan dominasisosial belum berubah, maka kita tidak akan bisa menghadapi krisis lingkungan. Jadi kerusakan lingkungan yang terjadi secara luas tidak bisa dihentikan sampai masyarakat kita menjadi tidak terlalu hierarkis, tidak terlalu mendominasi dan tidak terlalu menindas.
Ekofeminisme digambarkan  dengan adanya  beberapa hubungan penting (historis, eksperensial, simbolis,teoritis)antara dominasi atas kaum perempuan dan dominasi atas alam, sebuah pemahaman   yang sangat penting baik bagi etika feminism ataupun etika lingkungan.Kaum ekofeminis meyakini bahwa meskipun konsep utilitarianisme, hak, dan keadilan memiliki peran terbatas dalam etika lingkungan,namunetika lingkungan   yang   baik   harus   memperhitungkan perspektif-perspektif etika memberi perhatian.
1.3                Etika Konservasi Sumber Daya Yang Bisa Habis
Konservasi sebagian besar mengacu pada masa depan: kebutuhan untuk membatasi konsumsi saat ini agar cukup untuk besok. Konservasi lebih tepat diterapkan pada masalah-masalah penyusutan sumber daya dibandingkan polusi.
1.         Hak Generasi Mendatang
     Tindakan menghabiskan sumber daya berarti mengambil apa yang sebenarnya menjadi milik generasi mendatang dan melanggar hak-hak mereka atas sumber daya tersebut, namun sejumlah penulis menyatakan bahwa salah bilakita berpikir generasi mendatang jugapunyahak.Jadisalahapabilakitamembatasi diri untuk mengonsumsisumberdayaalam, karenakhawatirmengambilhak generasi mendatang.
2.         Keadilan bagi generasi mendatang
Keadilan   mewajibkan   kita   untuk   menyerahkan   dunia   ini   pada   generasi mendatang dalam kondisi yang tidak lebih buruk dibandingkan dengan yang kita terima dari generasi sebelumnya.
3.         Pertumbuhan Ekonomi
Sejumlah penulis menyatakan bahwa jika kita menghemat sumber daya alam yang langka   agar generasi mendatang bisa memperoleh kualitas kehidupan yang memuaskan,  maka kita  perlu mengubah  sistem perekonomian  secara substansial, khususnya dengan menekan usaha-usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
1.4                Meningkatkan Perhatian Bisnis Terhadap Etika Lingkungan
Bisnis dan Lingkungannya yang dihadapi oleh perusahaan perusahaan di Indonesia semakin bergejolak (turbulent), hal ini terutama sejak terjadinya krisis perekonomian dan perubahan pemerintahan berikut gejolak sosial di dalam negeri pada tahun 1997.  Apalagi dengan kondisi internal perusahaan-peruahaan secara umum yang memburuk dan bangkrutnya sebagian perusahaan, perhatian terhadap pengaruh dan dampak faktor-faktor lingkungan eksternal perusahaan yang bersifat makro menjadi sangat penting.

1.5                Peraturan Yang Terkait
Peraturan yang terkait yaitu:
1.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”)
2.      Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”)
3.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”)
4.      Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan (“Permen BUMN 5/2007”)
5.      Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)

MAKALAH ETIKA BISNIS “TANGGUNG JAWAB BISNIS TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP”


MAKALAH ETIKA BISNIS
TANGGUNG JAWAB BISNIS TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Kelompok 5
Dosen : Widyatmini, SE, MM


Disusun Oleh:

Desire Veronica                     (11216841)
Jefriza Akbar                        (13216690)
Mochamad Razak                 (14216453)
Neni Pujianti                         (15216384)



PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Etika Bisnis tentang Tanggung Jawab Bisnis Terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam  makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, kami mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. Semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.













Bekasi, 18 Maret2019





DAFTAR ISI
COVER.............................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang............................................................................................................. 1
1.2    Rumusan Masalah......................................................................................................... 1
1.3    Tujuan Masalah............................................................................................................. 1

BAB II PEMBAHASAN
2.1  Kasus Dimensi Polusi dan Penyusutan Sumber Daya................................................... 2
2.2  Analisis Kasus Berdasarkan Teori Etika dan Lingkungan............................................ 3
2.3  Pelanggaran Etika.......................................................................................................... 4

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................................... 6



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
BHP (berubah nama menjadi BHP Billiton sejak 2001 setelah merger dengan BillIton PLC) didirikan di Australia pada tahun 1885 sebagai perusahaan yang bergerak dalam penemuan, pengembangan, produksi sumber daya, pemasaran biji besi, baja, batu bara, tembaga, gas dan minyak, berlian, perak, emas, timah, seng, dan beberapa sumber daya alam lainnya. Pada abad 20, perusahaan menjadi pemimpin pasar global dalam tiga bidang operasi bisnis: mineral, minyak, dan baja.  Pada 1967, Papua Nugini menunjuk BHP untuk mengembangkan tambang guna mengeksplotasi simpanan tembaga terbesar yang ditemukan pada tahun 1963 di dataran tinggi bagian barat Papua Nugini. Pemerintah kemudian secara resmi memberikan izin untuk pembentukan kelompok Ok Tedi Mining Company   Limited   (OTML),   sebuah   perusahaan   patungan   yang   didirikan   untuk mengembangkan tambang Ok Tedi. Tambang ini dimiliki oleh BHP sebanyak 52%,pemerintah Papua Nugini memiliki 30%, dan Inmet Mining Corporation, perusahaan Kanada, memiliki 18%.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1.      Apa Saja Kasus Dimensi Polusi dan Penyusutan Sumber Daya?
2.      Apa Saja Analisis Kasus Berdasarkan Teori Etika dan Lingkungan?
3.      Apa Saja Pelanggaran Etika?

1.3  Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah dari makalah ini sebagai berikut:
1.      Untuk Mengetahui Kasus Dimensi Polusi dan Penyusutan Sumber Daya.
2.      Untuk MengetahuiAnalisis Kasus Berdasarkan Teori Etika dan Lingkungan.
3.      Untuk MengetahuiPelanggaran Etika.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Kasus Tentang Dimensi Polusi dan Penyusutan Sumber Daya
Tambang ini akan menggunakan teknik  tambang terbuka konvensional untuk mengekstrak sekitar 30 juta ton bijih tembaga dan 55 juta ton limbah batuan setiap tahun. UU Pertambangan tahun 1976 mengharuskan kontrol lingkungan konvensional digunakan oleh OTML untuk meminimalkan kerusakan lingkungan, termasuk fasilitas penyimpanan besar di belakang bendungan yang akan digunakan untuk menyimpan sekitar 80% tailing dan limbah yang dihasilkan oleh tambang. Pembangunan fasilitas penampungan limbah tailing dimulai pada 1983, setahun sebelum tambang dijadwalkan beroperasi. Namun pada tahun 1984 tanah longsor menghancurkan fondasi bendungan penampungan limbah   tersebut.   OTML   meminta   kepada   pemerintah   untuk   mengijinkan   tambang dibangun  tanpa fasilitas  pembuangan limbah, atau  pembukaan tambang  tidak sesuai dengan  waktu   yang   dijadwalkan.   Pemerintah   Papua   Nugini   kemudian   mengijinkan tambang beroperasi tanpa fasilitas penampungan limbah.
      Efek dari pembuangan limbah ini mulai terlihat pada hutan hujan sekitar sungai Ok Tedi dan Fly pada 1980-an ketika tingkat sedimen dari sungai meningkat lebih dari empat kali lipat, dari level alami sebelumnya 100 bagian per juta menjadi 450-500 bagian per juta. Di banyak tempat, sedimen dan batu menaikkan tingkat dasar sungai sampai dengan 5-6 meter, meningkatkan frekuensi banjir dan luapan air. Sedimen di hutan yang terendam   air   mengurangi   tingkat   oksigen   dalam   tanah,   akar   pohon   dan   vegetasi mengalami  kekurangan  oksigen,  dan secara bertahap membunuh  mereka (efek  yang disebut  dieback). Wilayah hutan yang mati terus bertambah dari 18 km di tahun 1992 menjadi 480 km pada tahun 2000 dan diperkirakan pada akhirnya meningkat menjadi antara 1.278 km dan 2,725 km Limbah juga mengakibatkan menurunnya jumlah ikan di sungai hingga 90%.
      Kejadian-kejadian   ini   tidak   serta   merta   membuat   pemerintah   Papua   Nugini menutup tambang OTML. Hal ini dikarenakan Pemerintah Papua Nugini dan sebagian masyarakat   Papua   Nugini   telah   bergantung   secara   ekonomi   pada   tambang   ini. Keberadaan tambang ini telah membawa perubahan,  sejak mulai beroperasi tambang telah menyumbang sekitar $ 155.000.000 per tahun berupa royalti dan pajak kepada pemerintah. Selain itu, tambang mempekerjakan sekitar 2.000 pekerja langsung dan 1.000 lain yang bekerja untuk kontraktor yang disewa untuk menyediakan layanan dukungan ke tambang, ditambah beberapa ribu orang yang memberikan barang dan jasa untuk para penambang   dan   keluarga    mereka. Tambang   ini   juga   telah   mendirikan   Fly   River Development   Trust   untuk   memastikan   bahwa   warga   hilir   di   sepanjang   sungai   menerima   beberapa   manfaat   ekonomi   dari   tambang   perusahaan. Kontribusi   sekitar   $3.000.000 pertahun diberikan kepada yayasan, yang digunakan untuk mengembangkan daerah dengan membangun 133 balai desa, 40 kelas, 2 perpustakaan sekolah, 400 lampu dan pompa tenaga matahari, 600 tangki air, 23 klub perempuan, dan 15 klinik. Karena ketergantungan   inilah   mereka   tidak   ingin   tambang   tutup   meskipun   tambang   tetap melanjutkan   membuang   200.000   limbah   setiap   harinya   ke  sungai   Ok   Tedi   dan malapetaka lingkungan tetap berlanjut.. Pada September 1999 BHP telah mendiskusikan beberapa pilihan bersama pemerintah Papua Nugini, tetapi pada Januari 2000 perusahaan belum   bisa   memutuskan   apa   yang  harus   dilakukan   terhadap   bencana   yang   terus bertambah.

2.2   Analisis Kasus Berdasarkan Teori Etika dan Lingkungan
      Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Ok Tedi Copper Mine memberi dampak yang tidaklah kecil terhadap alam Papua Nugini. Di antaranya adalah :
1.      Pencemaran Air
            OTML   sebagai   kelompok   penambangan   yang   ditunjuk   untuk   melakukan   proyek eksplorasi bahan tambang di Papua Nugini, memberikan dampak negatif pada air di sungai Fly yang mengalir ke bagian timur dan berakhir di Lautan. Terjadinya sedimentasi di dasar sungai dan adanya kandungan dari sisa tembaga yang diekstraksi sebanyak 0.02 miligram per liter, mengakibatkan menurunnya jumlah ikan di sungai sebesar 90% yang mempengaruhi pada berkurangnya pasokan makanan bagi masyarakat, dan juga menghilangnya   beberapa   spesies   ikan   dan   organism   dari   perairan.   Selain   itu, pendangkalan yang terjadi berakibat pada sulitnya kano (merupakan alat transportasi yang digunakan masyarakat) untuk digunakan. Pada saat terjadinya curah hujan yang tinggi, bisa terjadi banjir karena tidak mampunya lagi sungai untuk menampung jumlah air.
2.      Pencemaran Tanah
            Sebagai   lanjutan   dari   polusi   air,   pencemaran   tanah   terjadi   akibat   dari   banjir   yang membawa serta kandungan bahan kimia ke atas tanah dan merusak tanaman kebun desa, terutama yang berada di sekitar sungai. Sedimen yang terbawa ke hutan sekitar sungai membuat   kadar   oksigen   dalam   tanah   berkurang,   sehingga   akar   pohon   dan  vegetasi lainnya kekurangan oksigen dan dapat mengakibatkan kepunahan dari hutan itu sendiri
3.      Penyusutan Spesies dan Habitat
            Dari kedua pencemaran tersebut, dapat dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh OTML mengakibatkan terjadinya penyusutan spesies dan habitat di Papua Nugini. Berkurangnya ikan   dan   tanaman   yang   merupakan   komoditas   ekonomi   sederhana   masyarakat   (dan merupakan   budaya   masyarakat),   digantikan dengan   ekonomi   yang   lebih   modern (merubah gaya hidup masyarakat).

2.3  Pelanggaran Etika
      Dalam kasus ini, OTML telah melakukan pelanggaran etika seperti yang dijelaskan di bawah ini:
1.      Etika ekologi
            Etika ekologi adalah sebuah etika yang mengklaim bahwa kesejahteraan dari bagian-bagian non-manusia di bumi ini secara intrinsik memiliki nilai tersendiri dan bahwa,   karena   adanya   nilai   intrinsik   ini,   kita   manusia   memiliki   tugas   untuk menghargai dan mempertahankannya. Dalam kasus ini perusahaan tambang OTML serta Pemerintah Papua Nugini jelas telah mengabaikan etika ekologi. Lingkungan merupakan   bagian   dari   sistem   ekologi   yang   harus   dihargai   dan   dipertahankan. Perusahaan OTML justru membuang limbah sisa penambangannya ke sungai Ok Tedi dan   Pemerintah   Papua   Nugini   menyetujuinya,   hal   ini   tentunya   menimbulkan pencemaran lingkungan. 
            Selama hampir dua dekade terakhir, setiap harinya tambang telah membuang limbah tambang sebesar 80.000 ton dan 120.000 ton limbah bebatuan ke sungai Ok Tedi, yang mana mengalir ke sungai Fly, kemudian mengalir ke bagian timur Papua Nugini dan kemudian berakhir di lautan. Penumpukan limbah yang berkelanjutan telah merusak ekologi hutan hujan tropis dan rawa yang dialiri oleh sungai dan telah menghancurkan   desa   yang   berada   di   tepi   sungai,   dimana   50.000   penduduk memanfaatkan sungai untuk bercocok tanam dan memancing ikan.
2.      Etika hak lingkungan blackstone
            Menurut Blackstone, lingkungan yang nyaman bukanlah sesuatu yang kita semua ingin miliki : tapi sesuatu dimana yang lain berkewajiban untuk memungkinkan kita memilikinya.  Pada kasus ini OTML memiliki  kewajiban  untuk memastikanbahwa  masyarakat  disekitar tambang memiliki  lingkungan yang  nyaman. OTMLtelah melakukan sebagian kewajibannya dengan membangun sarana dan prasaranasosial bagi masyarakat di sekitar tambang. Diantaranya mereka telah membangunfasilitas kesehatan yang menurukan tingkat kematian bayi di daerah sekitar tambang dari 27% menjadi sekitar 2%, dan angka harapan hidup sekitar 30 tahun menjadi lebih dari 50 tahun. Tidak hanya itu, kejadian malaria pada anak-anak di daerah sekitar menurun dari 70% menjadi kurang dari 15%, dan pada orang dewasa menurun dari 35%   menjadi   kurang dari 6%. Namun, OTM juga berkewajiban menyediakan lingkungan yang nyaman yang bebas dari pencemaran limbah sisa penambangan, yang sayangnya tidak dipenuhi oleh OTML, karena pencemaran lingkungan yang terjadi akibat dari proses produksi
3.      Etika utilitarian terhadap pengendalian polusi
            Dalam salah satu teori pendukung utilitarian yaitu biaya pribadi dan biayasosial,   salah   satu   kelemahan   teori   ini   menyebutkan   bahwa   sejauh   tidak wajib membayar biaya eksternal, perusahaan tidak akan tertarik untuk   menggunakan teknologi yang mampu mengurangi atau menghapuskan biaya tersebut. Inilah yang terjadi pada kasus OTML, perusahaan merasa tidak wajib membayar biaya yang timbul dari pembuangan limbah ke sungai Ok Tedi yang mengakibatkan kerusakan lingkungan jangka panjang. Studi menemukan meskipun tambang harus ditutup tetapi sedimen yang sudah ada di sungai akan terus dapat membunuh hutan disekitar sungai untuk masa 40 tahun. Perusahaan tidak memikirkan bahwa jika ada biaya eksternal yang harus dibayar, berapa biaya yang harus dibayar untuk memperbaiki kerusakan hutan di sekitar sungai selama 40 tahun. Perusahaan lebih memilih tidak membangun tempat membuangan limbah, dengan alasan lokasi tempat pembuangan limbah rawan longsor, sehingga akan membuat perusahaan mengeluarkan banyak biaya jika harus membangun kembali penampungan limbah setiap kali terjadi longsor.
4.      Penyelesaian : tugas-tugas perusahaan
a.       Meminta pihak yang menyebabkan polusi untuk mengganti rugi.
      Dalam hal ini, OTML sudah melakukan kewajibanmnya untuk mengganti rugi tuntutan atas pencemaran yang telah dilakukan, sebesar $500 juta, dimana $90juta dibayar tunai kepada 30.000 orang yang tinggal di sepanjang sungai Ok Tedi dan Fly, $35 juta dibayarkan kepada penduduk desa yang tinggal di sepanjang   sungai   Ok   Tedy,   dan   $375   juta   (10%   kepemilikan   saham   di tambang, akan digunakan oleh pemerintah Papua Nugini. Selain itu OTML akan   menerapkan   rencana   bendungan   tailing   dalam   rangka   memenuhi kewajiban untuk memasang alat-alat pengendali polusi.
     



BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
Pada   akhirnya, keputusan BHP (sebagai pemilik mayoritas) untuk tidak memperpanjang kontrak dan memutuskan untuk berhenti melakukan penambangan adalah kebijakan yang paling tepat. Sekalipun timbul masalah lain berupa pukulan ekonomi dan sosial kepada masyarakat nasional, provinsi, dan lokal terutama bagi masyarakat yang telah bermigrasi ke daerah tambang, pemerintah dapat mengalokasikan tenaga kerja mereka ke sector pertanian dan peternakan yang merupakan budaya awal mereka. Sehingga tidak akan terjadi lagi kekurangan pasokan pangan dan naiknya harga pangan.
Kasus ini merupakan contoh dari pelanggaran atas etika yang berhuhubungan dengan alam. Dengan harapan, kasus ini menjadi contoh agar negara-negara lainnya terutama negara berkembang tidak mudah memberikan perijinan menyangkut tambang yang bisa merusak lingkungan, walaupun memberikan hasil yang menjanjikan, karena harus dipikirkan dampak ke depannya, terutama bagi generasi selanjutnya.




3.2               
DAFTAR PUSTAKA
http://dokumen.tips/documents/bab-5-etika-bisnis-5669c5427a6d2.html