Kamis, 25 Oktober 2018

Makalah Ekonomi Koperasi "Definisi Koperasi, Tujuan Koperasi, Dan Prinsip Koperasi" Minggu 2

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DEFINISI KOPERASI, TUJUAN KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI
MINGGU 2
Dosen: Tedy Ardiansyah SE, AS, MM


                Disusun Oleh:
               Nama   :           Mochamad Razak R
               Kelas   :           3EA27
               Npm    :           14216453



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018



KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah tentang “Definisi koperasi, tujuan koperasi dan prinsip koperasi” ini dapat diselesaikan. Makalah ini disusun dalam rangka untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi
Pada kesempatan ini, saya tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu selama menyusun makalah ini terutama untuk Dosen saya Bapak Teddy Ardiansyah, orang tua yang selalu memberikan dukungan.
Dengan penuh kesadaran bahwa tak ada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tidak luput dari segala kekurangan. Segala kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya memperbaiki, menyempurnakan, dan mengembangkan makalah ini sangat saya harapkan.
Saya berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kita pada umumnya dan bagi kami khususnya.
                                                                               

Bekasi, 22 Oktober 2018


Penyusun



                                    
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………... i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang…………………………………………………………….. 1
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………………......1
1.3  Tujuan Penelitian…………………………………………………………... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Definisi Koperasi........................................................................................... 2
2.2  Tujuan Koperasi............................................................................................ 3
2.3  Prinsip - Prinsip Koperasi............................................................................ 4
BAB III PENUTUP
 3.1 Kesimpulan………………………………………………………………… 8
DAFTAR PUSTAKA









                BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang– Undang Nomor 25 tahun 1992.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yabg memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.

1.2  Rumusan Masalah                                                 
1.      Bagaimana Definisi koperasi ?
2.      Bagaimana tujuan koperasi ?
3.      Bagaimana Prinsip Koperasi ?

1.3  Tujuan Masalah?
1.      Untuk mengetahui definisi koperasi
2.      Untuk mengetahui tujuan koperasi
3.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip kopeasi



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
a.      Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
1.      Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokrasi
·           Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·            Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2.      Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.      Definisi menurut P.J.V. Dooren        
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

4.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

5.      Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

6.      Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

2.2 Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3. Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

 2.3   PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

         1. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

     2.  PRINSIP ROCHDALE
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama

     3. PRINSIP RAIFFEISEN
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

     4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
     5.      PRINSIP ICA
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
              Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

      6.      PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
 ·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

      7.      PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi



BAB III
PENUTUP
3.1       KESIMPULAN
Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah badan usaha koperasi yang  pada dasarnya berasaskan kekeluargaan. Inti dari kegiatan perkoperasian di Indonesia adalah kerjasama diantara pengurus koperasi dengan anggota koperasi untuk mencapai kesejahtraan bersama dan juga untuk membangun tatanan perekonomian bangsa Indonesia. Koperasi bergerak dalam berbagai bidang usaha diantaranya usaha simpan pinjam dan usaha perdagangan. Koperasi pun bukan hanya menginginkan keuntungan saja akan tetapi koperasi ini pun membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat. Koperasi sangat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
Koperasi  adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.





                                                             DAFTAR PUSTAKA












Makalah Ekonomi Koperasi "Konsep Koperasi" Minggu 1


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
KONSEP KOPERASI
MINGGU 1
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM



Diusun Oleh:

Nama                   : Mochamad Razak R
Kelas                    : 3EA27
NPM                    : 14216453





PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018




Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi tentang Konsep Koperasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam  makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. Semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.








Bekasi, 22 Oktober 2018


Penyusun













DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
 1.1  Latar Belakang........................................................................................................1
1.2  Rumusan masalah.................................................................................................. 1
1.3  Tujuan Masalah......................................................................................................2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Konsep Koperasi..................................................................................................... 3
2.2 Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi............................................................4
2.3 Sejarah berkembangnya Koperasi........................................................................ ...5

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... …8

DAFTAR PUSTAKA



BABI
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prnsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
2.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama kperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konsep koperasi ?
2.      Bagaimana latar belakang timbulnya aliran koperasi ?
3.      Bagaimana sejarah berkembangna koperasi ?




1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui konsep koperasi
2.      Untuk mengetahui latar belakang timbulnya aliran koperasi
3.      Untuk mengetahui sejarah berkembangna koperasi



  
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Konsep Koperasi
1.      Konsep Koperasi Sosialis

      Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

      Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan pengawasan dari pendidikan.


      Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilika kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosial-komunis.

2.      Konsep Koperasi Negara Berkembang

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi berdasar kosep barat dan konsep sosialis. Sementara itu, di dunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam pembinaan dan pemngembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi kaena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga pengembangan koperasi seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan top down haus diubah secara bertahap menjadi bottop up approach. Hal ini dimaskudkan agar memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumuh, sehingga para anggotanya secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari abwah akan tercipta, tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilik kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.2  Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideology
dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh negara dan masyarakat
yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology negara-negara di dunia ini
dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu liberalism/kapitalisme, sosialisme
dan yang tidak termasuk liberalism daan sosialisme. 
Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem
perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem
perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai sub
sistemnya. misalnya ideology pancasila dan sistem perekonomian yang
termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi
Indonesia. sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu
negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh 
negara yang bersangkutan. 

Ø  Keterkaitan, ideologi, Sistem perekonomian dan Aliras kas
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut oleh beberapa negara dapat digambarkan sebagai berikut:
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai sistem perekonomian dan ideology bangsa tersebut. hubungan masig-masing ideology, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut:



2.3  Sejarah Berkembangnya Koperasi
1.      Sejarah lahirnya koperasi
a.       Tahun 1844, koperasi modern lahir di kota Rochdale Inggris yang pada awalnya berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi kebetuhan sehari-hari. Seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, barang mulai diproduksi sendiri hingga mampu memberikan kesempatan kerja bagi anggota.
b.      Tahun 1851 koperasi mampu mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota.
c.       Tahun 1876 koperasi ini melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi.
d.      Tahun 1870 koperasi tersebut membuka usaha bidang penerbitan surat kabar Cooperative News.
e.       The Women Cooperative Guild (1833) yang memperjuangkan hak wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara dan sebagai konsumen.
f.       Tahun 1919 mendirikan cooperative collage (lembaga koperasi pendidikan tinggi koperasi pertama) di Manchester.
g.      Revolusi industri juga mendorong pertumbuhan berdirinya koperasi seperti Charle Fouries dan Louis Blanc. Untuk mampu menghadapi serangan revolusi Inggris. Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang mengakibatkan penggangguran.

            Disamping di negara-negara tersebut, koperasi juga erkembang di jerman yang dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Friederich W Raiffesen (1818-1888) dan Herman Sculze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya
            Koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia disamping badan usahanya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale dan seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk ICA (international Cooperative Alliance) dalam kongres koperasi Internasional (1896) di London yang menjadikan koperasi menjadi sebuah gerakan internasional.
2.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·         16 Des 1895. Indonesia telah mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai pemerintah colonial Belanda) Purwokerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der inlandche Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di LeuwiliNG OLEH Raden Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk yang mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E Sieburg.
·         1896. Setelah Sieburg digantikan WPD de Wolf Van Westerode menyediakan koperasi kredit bagi petani dengan konsep koperasi Raiffesisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan Purwokerto yang merupakan lembaga simpan pinjam petani dalam bentuk bukan uang.
·         1915. Indonesia mengenal undang-undang koperasi dengan diteritkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”.
·         1920. Diadakan Cooperative Commisie yang diketahui oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         1921. Pada bulan September hasil penyelidikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
·         1927. Dikeluarkannya Regeling Inlandsche Cooperative Vereeningingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera.
·         1930. Didirikan jawatan koperasi yang dipimpi Prof. JH Boeke.
·         1947. Diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa di Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRO) dan menjadikan 12 Juli sebagai hari koperasi, serta mengajurkan diadakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus pegawai dan masyarakat.
·         1960. Pemerintah mengeluarkan PP No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksanannya.
·         1961. Diselenggarakan Munaskop (Musyawarah Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
·         1965. Pemerintah mengeluarkan UU No.14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan pada saat ini dilaksanakan Munaskop II di Jakarta yang merupakan pengambilaliha koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru.
·         1967. Dikelarkannya UU No.12 tahun 1967 disempurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         1995. Dikeluarkannya PP No.9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan juga memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi bergerak di sektor moneter dan disektor rill.



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa





DAFTAR PUSTAKA


Melinda_rahma.staffgunadarma.ac.id